Ilustrasi. Foto: Dok MI
Jakarta: Center of Economic and Law Studies (Celios) menghitung penerapan windfall tax atau pajak atas keuntungan tak terduga terhadap perusahaan batu bara berpotensi meningkatkan penerimaan negara hingga Rp66,03 triliun.
“Jadi, Pak Purbaya (Menkeu Purbaya) Bukan perlu pusing dan sakit-sakitan. Windfall tax segera terapkan,” ujar peneliti Celios Jaya Darmawan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu, 3 Mei 2026.
Sementara itu, apabila windfall tax diterapkan kepada perusahaan nikel, ia menghitung negara Pandai memperoleh hingga Rp14,08 triliun.
Menurut Jaya, momentum penerapan windfall tax di Indonesia Begitu ini semakin kuat. Lonjakan keuntungan sektor Kekuatan terlihat dari harga batu bara yang sempat mencapai USD145,86 per ton Maret 2026 Lampau dan nikel dunia mencapai USD19.363 per ton akhir April ini.
Lonjakan tersebut terjadi secara Bukan terduga dan bukan dikarenakan kinerja perusahaan, sehingga menjadi potensi penerimaan yang belum dimanfaatkan di tengah kesehatan APBN yang tertekan dan sudah berdampak ke masyarakat.

(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Dari perspektif fiskal sumber daya alam, ekonom Indef Aryo Irhamna menyoroti bahwa desain penerimaan negara dari sektor ekstraktif Lagi menggunakan instrumen warisan era migas, padahal kontribusi terbesar kini berasal dari batu bara yang menyumbang 51,7 persen PNBP SDA pada 2024, naik dari hanya 9,5 persen pada 2009.
Berdasarkan analisis arc elasticity terhadap data realisasi PNBP SDA 2014-2023, ia menunjukkan bahwa sistem royalti berbasis pendapatan kotor yang berlaku Begitu ini (PP 18/2025) Bukan menangkap windfall secara proporsional.
Begitu harga batu bara naik enam kali lipat, tutur Aryo, penerimaan negara Bukan naik enam kali lipat. Selisihnya menjadi supernormal profit di tangan produsen.
“Simulasi kami menunjukkan bahwa selama 12 tahun tanpa instrumen penangkap windfall, Indonesia kehilangan potensi penerimaan Sekeliling Rp592 triliun dari sektor migas dan batu bara,” kata Aryo.
2 jalur reformasi
Aryo mengusulkan dua jalur reformasi yang berjalan paralel. Pertama, quick win dalam 9-12 bulan, Yakni merevisi PP 18/2025 dan PP 19/2025 agar tarif royalti lebih responsif terhadap kondisi pasar, disertai perpres Kepada mengalokasikan penerimaan Begitu harga tinggi ke Anggaran stabilisasi.
“Jalur ini Bukan membutuhkan undang-undang baru, sehingga Pandai dieksekusi segera,” ujarnya.
Kedua, jalur jangka panjang dengan menyiapkan RUU Progressive Resource Rent Tax (PRRT), Yakni pajak progresif atas economic rent yang Mekanis Nihil Begitu harga rendah dan baru aktif Begitu Keuntungan melampaui batas normal.
Menurut dia, keduanya bukan substitusi melainkan dua lapisan fiskal yang berbeda fungsi, yakni royalti yang lebih responsif di ranah PNBP, dan PRRT sebagai pajak permanen penangkap windfall di ranah perpajakan.
“Kalau pemerintah berhasil menerapkan windfall tax, ini akan menjadi legacy yang Bagus Kepada masa depan, dengan catatan disiapkan dengan Bagus,” kata Aryo.
