Kasus Bansos Presiden, Juliari Batubara Ploting Kuota untuk Perusahaan

Kasus Bansos Presiden, Juliari Batubara Ploting Kuota untuk Perusahaan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden untuk penanganan pandemi covid-19 di Jabodetabek. Informasi itu diulik dengan memeriksa satu saksi pada Jumat (30/8/2024).

“Pertanyaan kepada saksi seputar ploting kuota dari menteri (Juliari) untuk perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/8/2024).

Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu yakni AW. Tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni mantan Kepala Biro Standar Kemensos Adi Wahyono.

Baca juga : KPK Cegah Sejumlah Capeksi Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden

Cek Artikel:  Harvey Moeis Ragukan Keterangan Saksi Ali Samsuri

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP perwakilan Provinsi Jawa Barat,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci kuota yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang dipilih Juliari. Informasi mendetail baru mau dibuka dalam persidangan nanti.

Sebelumnya, KPK menyebut negara telah menganggarkan dana Rp900 miliar untuk tiga tahapan pengadaan bansos presiden. Kerugian negara dalam kasus ini menyentuh Rp250 miliar.

Baca juga : Bansos Presiden yang Diduga Dikorupsi Berjumlah 6 Juta Paket

Total, ada tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang diusut KPK. Perkara baru ini simultan didalami saat kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.

“Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2024).

Cek Artikel:  Pilot Susi Air Kapten Phillip Mark telah Dibawa ke Jakarta dengan Pesawat TNI AU

Tessa menjelaskan Direktur Penting Kawan Kekuatan Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini. Perkara ini simultan diusut dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan di Kemensos masuk ke persidangan.

“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Tessa. (Can/P-3)

Mungkin Anda Menyukai