Liputanindo.id – Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan bahwa sopir truk tambang yang menabrak Anggota Salembaran Jaya, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan positif narkoba setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Adapun Demi supir kendaraan truk tambang ini berinisial DWA (21), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Lampau lintas tersebut.
“Demi pengemudi kita sudah tetapkan sebagai tersangka, dan saya perintahkan Demi lakukan tes urine dengan hasil positif,” kata Wiyoto kepada wartawan di Tangerang, Kamis (7/11/2024).
Ia mengungkapkan, sopir truk tambang Demi ini sudah dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dari Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
“Iya tersangka nabrak masyarakat di situ, kita langsung amankan dan cek urinenya,” ujarnya.
Dia menyebutkan, Demi barang bukti dalam hal ini kendaraan truk tambang akan dilakukan penyitaan oleh pihaknya sebagai barang bukti dari kasus kecelakaan maut tersebut.
“Truk yang dibakar yang dirusak tetap di sana, nanti kita amankan, dan Tiba malam ini Lalu kita jaga situasinya,” katanya.
Wiyoto menambahkan, Akibat dari insiden kecelakaan Lampau lintas yang mengakibatkan terjadinya pengerahan massa dari Anggota setempat dengan melakukan perusakan pada kendaraan tambang lainnya, dapat dipastikan Demi ini situasinya dalam keadaan kondusif serta Terjamin.
“Tiba malam ini Lalu kita jaga situasinya , dan laporan sudah cukup kondusif di tempat kejadian perkara Yakni di daerah Teluknaga, Tangerang,” jelasnya.
Sebagai memastikan keamanan tersebut, lanjut dia, pihaknya telah mengerahkan petugas gabungan dari Satbrimob dan Polresto Tangerang Kota ke Posisi kerusuhan.
“Demi personel kita kerahkan satu kompi Dalmas dan Brimob satu pleton. Demi saga serta memonitor perkembangan, kita upaya persuasif ke masyarakat,” kata dia. (Ant)