Antinomi Aturan Pemilu Kagakkoruptor

Antinomi Aturan Pemilu Nirkoruptor
(MI/Seno )

SEPERTI yang diperkirakan, perdebatan tentang Peraturan Komisi Pemilihan Lazim (KPU) Nomor 14 Pahamn 2018 tentang Pencalonan Member DPD dan Peraturan KPU Nomor 20 Pahamn 2018 tentang Pencalonan Member DPR dan DPRD masih berlanjut. Pasalnya, meski kedua aturan itu masih sah berlaku dan telah diundangkan, secara substansi isinya menyebutkan bahwa bekas koruptor dilarang menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dengan aturan tersebut, pendaftarannya harus ditolak. Akan tetapi, terdapat kasus berbeda di beberapa tempat sebab Bawaslu membatalkan putusan KPU pembatalan pencalonan caleg yang pernah terjerat korupsi. Di Provinsi Aceh, Kabupaten Toraja Utara (Sulsel), dan Provinsi Sulawesi Utara, jajaran di bawah Bawaslu menganulir keputusan KPU setempat dengan menolak bekas koruptor menjadi calon anggota DPD dan DPRD.

Bawaslu Republik Indonesia juga menunjukkan sikap yang berbeda dengan KPU. Bahkan, Bawaslu RI meminta agar KPU menghormati kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu. Ketidaktaatan KPU atas putusan jajaran pengawas pemilu merupakan ketidakhormatan atas proses adjudikasi Bawaslu.

Mengapa perdebatan ini sudah diperkirakan? Memang ada beberapa penyebab dasarnya. Pertama, karena sifat dasar dari perdebatan ini sendiri ialah perdebatan antara keinginan substantif untuk melarang orang yang sudah merusak kepercayaan publik kembali berkontestasi memperebutkan jabatan publik, di satu sisi, sedangkan di sisi yang lain, aturan UU Pemilu tidak secara limitatif mengatur hal tersebut. Makanya, ketika dituangkan ke peraturan KPU, terjadi perdebatan apakah KPU melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan pengaturan itu atau tidak.

Satu sisi, kita sangat mengidamkan kualitas anggota legislatif yang lebih baik, di tengah kondisi yang buruk saat ini. Akan tetapi, di lain sisi, UU tidak mengaturnya secara limitatif sehingga seakan-akan tidaklah dilarang.

Perdebatan antara keadilan dan kemanfaatan hukum yang diharapkan dalam suatu aturan, bertabrakan dengan kepastian hukum, letterleijk bunyi UU. Perdebatan ini ialah gejala yang disebut dalam ilmu hukum ialah gejala antinomi aturan hukum. Sering kali terjadi ketegangan antara upaya menuju ke kepastian hukum yang berposisi vis a vis dengan upaya mendorong keadilan dan kemanfaatan hukum. Akan tetapi, begitulah sifat antinomi dalam sebuah peraturan, yang terkadang mempertemukan dua kepentingan besar yang diinginkan dalam membentuk aturan.

Cek Artikel:  Perlu Uji Genetik untuk Mendeteksi Infeksi Covid-19

Antinomi lahir dari sebuah pertentangan klasik cara berpikir Immanuel Kant yang dituliskan dalam Critique of Pure Reason, tentang pertentangan fundamental antara akal dan alam. Kemudian memberikan pengaruh yang besar kepada cara berpikir hukum yang mencari kesetimbangan di antara berbagai hal yang berlawanan tetapi harus tetap dijaga. Dari situlah konsep antinomi dalam hukum lahir, sebagai sebuah ‘konsep pertentangan’ yang menjadi pijakan dalam melakukan proses analitik terhadap norma-norma dan nilai-nilai yang terdapat di dalam suatu aturan hukum.

Dalam kasus KPU dan Bawaslu, yakni ada kebutuhan kepastian aturan hukum, apalagi dalam bentuk hak memilih dan dipilih, yang pembatasannya hanyalah boleh dilakukan dalam bentuk UU, serta pada saat yang sama keinginan menegakkan etika yang menjadi pondasi dari hukum itu sendiri.

Membiarkan pelaku korupsi, yang merusak kepercayaan publik, untuk kembali bertarung tentu ialah tindakan me­rusak moral publik itu sendiri. Padahal, keduanya berada pada posisi sa­ling menegasi. Sulit menolak, keinginan kita untuk membersihkan negara dari pelaku korupsi, sedangkan pada saat yang sama sulit juga menolak pembatasan hak yang seharusnya dalam bentuk UU.

Kondisi itu tercipta lagi-lagi karena kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan yang juga mengalami antinomi. Friedmann menjelaskan bahwa pertentangan-pertentangan antinomi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terjadi sebagai akibat dari posisi alamiah hukum itu sendiri, yang berdiri di antara nalar filsafati, dan kebutuhan praktis politik yang penat kepentingan.

Kategori-kategori intelektual hukum dibangun dari penalaran filsafat yang panjang dan holistik, sedangkan cita-cita keadilan di dalam hukum dikonstruksikan melalui sebuah mekanisme politik yang cenderung transaksional.

Kedua, oleh karena adanya beda penafsiran kewenangan yang dimiliki Bawaslu dan KPU. KPU merasa tidak seharusnya Bawaslu melakukan penilaian substansi aturan KPU, sedangkan pada saat yang sama, Bawaslu merasa memiliki kewenangan untuk menyampingkan aturan KPU tentang hal itu.

Cek Artikel:  Teka-teki Kandidasi Pilpres 2019

 

Meneropong dengan rapi

Semestinya, perkara begini tidak perlu terjadi jika problemnya sudah diteropong dengan rapi. Meneropong dengan rapi adalah menyesuaikan dengan tujuan yang dianut negara bahwa tidak seharusnya para koruptor dibiarkan memasuki ruang publik yang telah ia khianati. Apalagi, mengingat konstruksi Friedman tentang kemungkinan kecenderungan transaksional dalam penyusunan aturan hukum. Akibatnya, kata Friedman, hukum bukanlah sesuatu yang terjadi secara alamiah, melainkan merupakan resultante dari beraneka ragam proses internalisasi, intrusi, dan negosiasi berbagai kepentingan, di antara faksi dan aktor dalam masyarakat.

Bahasa Friedman mengingatkan bahwa UU itu sendiri pun terkadang sulit mencapai cita keadilan yang diharapkan oleh karena posisi transaksional. Artinya, mengapa UU tidak mencantumkan larangan bagi koruptor, bisa jadi bukan karena kesadaran filsafati, melainkan karena manifestasi kepentingan semata.

Dalam konsep yang seperti ini, penegakan hukum seharusnya mau menghindari ‘keterjebakan’ pada posisi antinomi yang berpotensi saling mengunci dan tanpa kesudahan. Ruang kosong akibat tidak diatur dalam UU malah tidak dijadikan alasan untuk mengatakan UU ‘memperbolehkan’. Malah seharusnya, dicarikan terobosan hukum demi penegakan hukum yang lebih bermakna dan tentunya jauh lebih luas jika dibandingkan dengan sekadar diterjemahkan sebagai UU.

Sayangnya, terobosan hukum yang seringnya diberi label diskresi sudah dilakukan KPU, tetapi sayangnya masih tidak diamini Bawaslu. Semestinya, mereka berada dalam ranah yang kompak dalam mengusung dan membuat proses kontestasi pemilu di Indonesia menjadi lebih bermartabat.

Pada posisi ini, penting untuk menyitir Gustav Radbruch, yang melihat bahwa secara nyata pertentangan antara kepastian dan keadilan serta kemanfaatan haruslah diselesaikan dengan cara mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan, dan bukanlah sebaliknya.

Karena itu, mengedepankan keadilan dan kemanfaatan bagi proses pemilu yang bermartabat akan jauh lebih penting. Tentu mudah untuk memutuskan bahwa hukum yang lebih adil dan bermanfaat bagi repu­blik yang sedang bertarung melawan korupsi ialah me­nempatkan itu di atas aturan kepastian hukum.

Cek Artikel:  Elegi Hukum dan Pemerintahan

Meneropong yang lebih detail juga seharusnya bisa membuat kesadaran konklutif bahwa pada dasarnya Bawaslu tidaklah berada pada ranah kewenangan menilai peraturan yang dikeluarkan KPU. Apalagi, peraturan KPU tersebut telah mendapatkan tempat yang lapang dan diundangkan. Karena itu, seharusnya Bawaslu berada pada ranah melaksanakan aturan yang sudah memiliki kekuat­an hukum.

Kalaupun Bawaslu tidak setuju secara substansi, tidaklah dapat dilakukan dalam bentuk menegasikan, tetapi haruslah dengan bentuk pengujian. Bisa jadi Bawaslu berpegang bahwa UU tidak memperbolehkan, tetapi pelaksanaan lebih lanjut atas pasal tersebut telah dituangkan dalam ranah kewenangan self-regulatory KPU dengan membuatkan aturan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Apalagi jika dibalikkan ke ajaran moral di atas bahwa etika mengedepankan tujuan pemilu yang lebih bermartabat jauh lebih penting jika dibandingkan dengan hal yang lainnya.

Makanya, Bawaslu seharusnya kembali sadar akan posisi ranah kewenangannya. Apalagi, sikap itu seakan membuka ‘kotak pandora’, yang mendorong dan seakan membantu para koruptor untuk kembali memasuki ruang publik dengan cara mempersoalkan putusan KPU. Padahal, putusan Bawaslu dalam sengketa administrasi dianggap final dan mengikat kecuali untuk sengketa terkait dengan verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta penetapan pasangan calon, putusannya tidak bersifat final dan mengikat.

Terakhir tentu saja upaya menyelesaikan dan mendamaikan sikap berbeda ini. Kalau dibandingkan dengan diselesaikan dalam proses sengketa, jauh lebih menarik diselesaikan tanpa sengketa. Di sinilah peran-peran Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP) bisa diambil.

Sikap berbeda ini dapat diselesaikan jika DKPP mencoba tampil sebagai penengah dan mengingatkan kembali pentingnya pelaksana pemilu untuk menjaga kehormatan dan keluhuran pelaksanaan pemilu. Meski hanya secara tidak langsung, DKPP punya posisi yang cukup strategis untuk menyelesaikan ke­sengkarutannya.

Duduk bersama akan sangat bermanfaat. Membiarkannya berlarut hanya akan mempersilakan para pihak yang tidak ingin adanya pemilu yang bermartabat bertepuk tangan dan penuh senyum kemenangan.

 

Mungkin Anda Menyukai