Liputanindo.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta (UU DKJ) disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna DPR terdekat. Terdapat empat pasal yang ditambah dalam revisi UU DKJ.
Keputusan itu disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat I Ketika rapat kerja Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024)
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta, dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
“Setuju,” jawab Member Baleg DPR.
Seluruh fraksi dan pemerintah menyetujui revisi UU DKJ dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, pemerintah menyetujui empat pasal tambahan usulan DPR dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta (DKJ). Penambahan itu diperlukan Kepada memberikan kepastian hukum.
Hal tersebut disampailan dalam rapat antara Badan Legilasi (Baleg) DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Keempat pasal itu meliputi, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Spesifik Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.
Pasal 70B: Member Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Standar 2024 Kepada daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai Member DPRD Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.
Pasal 70C: Member Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih Kepada daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai Member DPR RI Kepada daerah pemilihan Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.
Pasal 70D: Member Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih Kepada daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai Member DPD RI Kepada daerah pemilihan Provinsi Daerah Spesifik Jakarta.