Sempat Buron, Pengurus Panti Asuhan yang Sodomi Anak Asuhnya di Tangerang Ditangkap

Liputanindo.id – Polisi telah menangkap Yandi Supriyadi (28), pengurus panti asuhan yang menjadi buronan usai mencabuli anak asuhnya di kawasan Tangerang.

“Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ditangkap polisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).

Ade menjelaskan Yandi berpindah-pindah Posisi Demi menghindari polisi. Usai dilakukan serangkaian pengusutan, buronan ini ditangkap di kawasan Empat Lawang, Palembang, Kamis (7/11) kemarin.

Sebelumnya, Yandi berada di kawasan Padang, Sumatera Barat. Ade menyebut tersangka kasus pencabulan ini ditangkap di sebuah pasar ketika hendak berbelanja Demi memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Cek Artikel:  Kejagung Tetapkan Ujang Iskandar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan

“Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan,” ujarnya.

Pengurus panti asuhan ini pun dibawa ke Jakarta Demi menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemilik dan pengurus Panti Asuhan Darussalam An’nur, Kota Tangerang, Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30) ditetapkan menjadi tersangka karena menyodomi anak asuhnya. Hasil pengembangan, total korban pencabulan yang tersangka bertambah satu menjadi 8 orang.

“Yang diketahui per Rabu, 9 Oktober 2024 korban menjadi 8 anak asuh,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (9/10).

Dari delapan korban itu, lima merupakan anak-anak dan tiga lainnya sudah dewasa. Satu pengurus panti asuhan lainnya, yakni Yandi Supriyadi (28) alias Alif ditetapkan sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Cek Artikel:  Pemilik Kendaraan di Jakarta Wajib Paham Ini Tarif PKB dan BBNKB Terbaru

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini menyebut para tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mungkin Anda Menyukai