Liputanindo.id – Sindikat jual beli rekening Kepada judi dalam jaringan (online) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menampung sebanyak 4.324 rekening selama 30 bulan beroperasi sejak Mei 2022.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebut ribuan rekening tersebut dikirimkan sindikat tersebut ke bandar judi online di Kamboja.
“Selama 2 tahun 6 bulan beroperasi, ditemukan sebanyak 1.081 lembar resi pengiriman, di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone, dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi mobile banking,” kata Syahduddi dalam penggerebekan sindikat itu di Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Menurut Syahduddi Apabila masing-masing ponsel berisi dua aplikasi mobile banking, maka terdapat total 4.324 Kitab rekening bank yang dikumpulkan.
Polisi menangkap delapan orang tersangka berinisial RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), RH (29), AR (22) dan RD (28) yang tergabung dalam sindikat jual beli rekening Kepada judol online.
“Tersangka merekrut orang-orang yang akan dibuatkan rekening banknya ini di seputar Daerah Jakarta Barat, itu Daerah Cengkareng, Tambora. Terdapat juga di luar Daerah Jakarta Barat di Daerah Jakarta Selatan di Menteng Atas, dan juga di Daerah Tangerang dan sekitarnya,” ucap Syahduddi.
Dugaan transaksi judi online sebesar Rp21 miliar.
Lebih lanjut, kata Syahduddi, tersangka RS sebagai otak sindikat mengaku pernah Menonton Kategori Anggaran dalam salah satu rekening yang sudah dikirimkan ke Kamboja.
“Itu perputaran Dana dalam satu rekening tersangka pernah Menonton kurang lebih Sekeliling Rp5 juta per hari,” kata Syahduddi.
Dengan demikian, kata dia, Apabila diasumsikan 4.234 rekening juga Mempunyai perputaran Dana sebesar Rp5 juta setiap hari, maka total perputaran Dana dalam sehari sebesar Rp21 miliar.
“Kalau kita asumsikan Terdapat 4.234 rekening digunakan seluruhnya, maka patut diduga Terdapat perputaran Dana dalam satu hari itu sejumlah Rp21 miliar,” pungkas Syahduddi.
Diketahui, dalam penggerebekan hari ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 35 unit ponsel, 713 kartu ATM, 370 Kitab tabungan, tiga unit laptop, satu unit printer, satu bendel Berkas resi pengiriman ekspedisi berjumlah 1.081 lembar.
Kemudian satu unit alat potong kertas, satu kontainer Berkas surat-surat terkait dengan perpanjangan sewa kontrak rekening dan surat pernyataan.
“Selanjutnya satu gulung bungkus gelembung (bubble wrap), tiga buah tas ransel, 32 dus handphone Nihil, dua buah token bank BCA, dan satu bendel mutasi rekening koran bank BCA,” ucap Syahduddi. (Ant)