Polisi: Enam Tersangka Jual Beli Rekening Judi Online Positif Narkoba

Liputanindo.id – Sebanyak enam dari delapan tersangka kasus jual beli rekening Kepada judi dalam jaringan (online/judol) di Cengkareng, Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

“Mereka adalah RS (31), DAP (27), Y (44), RF (28), ME (21), dan RD (28). Sedangkan dua tersangka lain, RH dan AR, negatif,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan usai penggerebekan sindikat jual beli rekening Kepada judol di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).

Ia menyebutkan, enam tersangka itu menunjukkan gelagat yang mencurigakan ketika ditangkap, sehingga kepolisian memutuskan Kepada melakukan tes urine.

“Penyidik curiga terhadap perilaku para tersangka ini, Eksis indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine,” katanya. 

Cek Artikel:  Pramono Mau Kampung di Jakarta Dihilangkan Kumuhnya, Bukan Sekadar Ditata

Polisi tak merinci bagaimana para tersangka ini akhirnya positif narkoba, termasuk kemungkinan tak hanya sebagai pemakai, tetapi juga terlibat di jaringan pengedar.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tersangka ME, RH dan RF berperan sebagai perekrut (penjaring) rekening bank dan juga anjungan Kontan Sendiri (ATM) dari masyarakat. Sementara AR dan RD adalah tersangka yang memberikan rekening ke tersangka ME, RH dan RF.

Sedangkan tersangka RS sebagai otak sindikat sekaligus pemilik rumah, Lewat DAP dan Y sebagai admin, ketiganya berperan mengirimkan Kitab rekening, kartu ATM dan telepon seluler (ponsel) kepada bandar judi online di Kamboja.

Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 80 Undang-Undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Anggaran dengan Hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp4 miliar.

Cek Artikel:  Hari Ini Kualitas Udara di Jakarta Jadi yang Terburuk Ketiga di Dunia

“Serta kita jerat juga dengan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2028 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan Hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya. (Ant)


Mungkin Anda Menyukai