Liputanindo.id – Komisi III DPR RI meminta Polda Jawa Tengah segera menuntaskan penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya Dokter Aulia Risma Lestari yang bunuh diri karena diduga diperas seniornya.
“Oknum-oknum yang bertanggung jawab kita pastikan akan bertanggung jawab secara hukum dan sistem pendidikannya kita dorong Buat sama-sama diperbaiki,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Begitu rapat dengar pendapat Biasa dengan keluarga almarhum Aulia Risma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin kemarin.
Ia mendorong agar laporan polisi Nomor: LP/B/123/IX/2024/JATENG/SPKT/POLDA JAWA TENGAH terkait kasus Aulia Risma itu diproses secara menyeluruh, transparan, dan profesional, serta memastikan keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
Komisi III DPR RI juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Buat mengevaluasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di seluruh perguruan tinggi di Indonesia, khususnya terkait jam belajar, senioritas, perundungan, serta praktik pungli yang kerap terjadi.
Sementara itu, Member DPR RI Soedison Tandra mengatakan kasus serupa seperti yang menimpa Aulia Risma itu ibaratkan fenomena gunung es.
Menurut dia, pendidikan kedokteran spesialis adalah pendidikan dengan sistem yang sangat tertutup.
DPR pun harus mendalami lebih lanjut terkait kasus dugaan perundungan di lingkungan PPDS secara menyeluruh karena Apabila dilaksanakan secara parsial, kasus-kasus serupa akan Lalu timbul.
“Karena ini menyangkut nyawa orang maka yang salah dikatakan salah, yang Betul dikatakan Betul. Oleh karena itu pimpinan, kita harus menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” kata Soedison.
Sebelumnya, Dokter Aulia Risma merupakan mahasiswi PPDS Undip yang ditemukan meninggal diduga bunuh diri pada Senin (12/8) malam, di Ruangan kosnya yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan serius mendorong kasus dugaan perundungan kasus dugaan perundungan di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, yang berujung pada bunuh diri seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Buat diproses secara hukum.
Menurut Budi, hasil Pengusutan internal dari Kemenkes terkait kasus itu telah diserahkan ke kepolisian. Tim Pengusutan Kemenkes, katanya, telah mendapatkan sejumlah Berkas yang berhubungan dengan kasus itu mulai dari riwayat percakapan WhatsApp (WA), catatan, hingga rekaman.