Praktik Kecantikan Ilegal dengan Biaya Rp15 Juta di Jakarta Selatan Dibongkar

Praktik Kecantikan Ilegal dengan Biaya Rp15 Juta di Jakarta Selatan Dibongkar
Pengungkapan praktik kecantikan ilegal di Polda(Polda Metro Jaya)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Lazim Polda Metro Jaya mengungkap praktik terapi kecantikan ilegal di Jakarta Selatan, yang menjanjikan perawatan penghilang bopeng Paras dengan biaya hingga puluhan juta rupiah.

“Tersangka berinisial RA dan DNJ mengaku Mempunyai kompetensi dengan dukungan sertifikat pelatihan, menawarkan jasa menghilangkan bopeng menggunakan alat GTS Roller,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra dikutip dari Antara, Sabtu (7/12).

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat terkait layanan ilegal yang ditawarkan oleh Salon Ria Beauty melalui akun Instagram @riabeauty.id dan website www.riabeauty.id.

Dalam promosi tersebut, tersangka menawarkan layanan perawatan Derma Roller dengan biaya yang Kagak murah.

Cek Artikel:  Audrey Davis Tersandung Kasus Video Syur, David Naif Sebut Akan Selalu 'Support' Anaknya

“Biaya perawatan dipatok Rp15 juta, dengan pembayaran Dana muka sebesar Rp1 juta,” kata Wira.

Member kepolisian menyamar sebagai pelanggan Kepada memastikan informasi tersebut.

Pada 1 Desember 2024, di Hotel Somerset Grand Gambaran Jakarta, mereka mendapati RA sedang melakukan perawatan Derma Roller terhadap enam Perempuan dan seorang Lelaki, didampingi DNJ.

Demi penggeledahan, polisi menemukan alat roller bekas Guna, serum, dan cream anestesi yang diketahui Kagak Mempunyai izin edar. Selain itu, tersangka RA dan DNJ Kagak Mempunyai kualifikasi medis.

Praktik ilegal ini Kagak hanya berisiko bagi kesehatan pelanggan tetapi juga mematok biaya tinggi yang Kagak sebanding dengan standar keamanan dan keabsahan layanan.

Cek Artikel:  1.784 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Terjaminkan Demo Ojol di Jakarta

“RA dan DNJ diduga melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) atau (3) serta Pasal 439 Jo. Pasal 441 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tambah Wira.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan layanan kesehatan atau kecantikan yang dipilih Mempunyai izin Formal dan dilakukan oleh tenaga medis profesional. (Ant/Z-10)

Mungkin Anda Menyukai