Menkum: Ibu Kota Negara Niscaya Pindah, Kagak Perlu Sasaran Ketika Presiden Keluarkan Keppres

Liputanindo.id – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, ibu kota negara Niscaya akan pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto tak perlu diberi Sasaran Kepada menerbitkan keputuaan presiden (keppres).

Hal itu merespons permintaan Fraksi PKS agar Eksis Sasaran bagi Presiden Prabowo Kepada menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara setelah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta (UU DKJ) disahkan.

“Kan sudah Jernih, presiden menyatakan komitmen Kepada pemindahan ibu kota itu Niscaya,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Hanya saja, Demi ini Prabowo sedang Pusat perhatian mengebut pembangunan sarana dan prasarana di IKN, terlebih gedung-gedung Kepada eksekutif, legislatif, dan yudikatif, sebelum memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.

Cek Artikel:  Komisi II DPR Setujui Pagu Anggaran 2025 Rp6,4 T, AHY Sebut untuk Reforma Agraria

“Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar ya, Bagus itu legislatif, kemudian eksekutif, dan yudikatifnya terpenuhi,” kata Supratman.

Menurutnya, Kepada istana presiden memang sudah rampung. Tapi sejumlah bangunan seperti kantor kementerian dan perumahan Lagi dalam tahap pembangunan.

Kalau seluruh bangunan Kepada tiga pilar sudah rampung, dia menjamin Prabowo akan segera menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara.

“Jadi prinsipnya bukan soal dikasih Sasaran Ketika. Kan pemerintah yang akan mengukur Ketika tiga lembaga itu Pandai berkantor, termasuk Kepada tempat tinggalnya,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Cek Artikel:  Puncak Stagnan, Pemprov Jabar Sayai Pengaturan Lampau Lintas Belulm Pengaruhtif

Hal itu disampaikan Demi pembacaan pandangan mini fraksi terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Spesifik Jakarta (UU DKJ) dalam rapat Baleg DPR, pada Senin (18/11).

Personil Baleg DPR Fraksi PKS Anis Byarwati mengatakan, perlu Eksis batasan waktu bagi pemerintah Kepada menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara Kepada mengtasi ketidakpastian hukum.

“Fraksi PKS berpandangan bahwa Kepada mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta maka perlu Kepada menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden tentang pemindahan ibukota negara dari Jakarta ke nusantara dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ,” katanya.

Dia mengatan, dengan adanya tenggat waktu penerbitan keppres, maka Eksis cukup waktu Kepada transisi perpindahan ibu kota negara

Cek Artikel:  Paus Fransiskus Bakal Gunakan Maung MV3 Buatan Pindad untuk Tegur Umat saat Misa Akbar di GBK

“Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibukota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang Jernih,” kata Anis.

Mungkin Anda Menyukai