Liputanindo.id – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap Abang adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol, Agus Suryonugroho mengatakan perkara tersebut ditangani dalam dua laporan polisi yang terpisah.
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka.
Sementara Kepada laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
“Kami memastikan transparan dalam proses penyidikan serta memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini,” kata dia di Semarang, Senin (11/11/2024).
Ia mengatakan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023.
Menurut dia, para pelaku menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya itu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual
Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengatakan korban dan pelaku dalam perkara ini Lagi di Dasar umur.
Oleh karena itu, ia memastikan negara hadir Kepada melindungi hak-hak anak tersebut.
Ia juga berharap kepolisian menangani perkara tersebut hingga tuntas.
“Termasuk Kalau Eksis kemungkinan pelaku lain,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan perkosaan terhadap Abang adik di Purworejo tersebut terjadi pada tahun 2023.
Kasus tersebut sempat Enggak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat. (Ant)