KOMISI Pemilihan Biasa (KPU) DKI Jakarta meminta masyarakat bersabar menunggu hasil proses rekapitulasi perhitungan Bunyi di tingkat provinsi rampung. Imbauan itu dilakukan agar masyarakat tak terjebak pada klaim yang menyatakan Pilkada DKI Jakarta 2024 berlangsung satu atau dua putaran.
Hal ini dia sampaikan sebagai komentar atas adanya klaim dari pihak-pihak tertentu yang menyatakan Pilkada Jakarta 2024 akan berlangsung satu putaran, mengingat Terdapat satu Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur unggul dalam perolehan Bunyi di tingkat kabupaten/kota.
“Kami berharap Seluruh pihak Kepada bersabar menunggu hasil proses rekapitulasi di tingkat provinsi. Penetapan perolehan hasil rekapitulasi berbeda dengan penetapan Kekasih calon terpilih,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah seperti dikutip Antara, Jumat (6/12).
Fahmi menuturkan penetapan perolehan hasil Bunyi dapat disampaikan ketika rekapitulasi Bunyi selesai di tingkat provinsi. Sementara Penetapan Kekasih calon terpilih menunggu Terdapat atau tidaknya perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau Tak.
Sementara itu, seluruh KPU kota dan kabupaten di Jakarta sudah mengesahkan rekapitulasi perhitungan di tingkat kota/kabupaten pada Rabu, (4/12) Lewat. Merujuk hasil rekapitulasi, calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada DKI 2024 nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno unggul.
Selanjutnya, KPU DKI Jakarta akan mulai mengadakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan Bunyi di tingkat provinsi pada 7 Desember 2024 atau besok. KPU DKI menargetkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi dapat selesai pada 9 Desember 2024. Dengan begitu, masyarakat sudah Dapat Menyaksikan hasilnya pada 9 Desember 2024.
Pilkada Jakarta 2024 diikuti tiga Kekasih calon gubernur dan wakil gubernur yakni Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Pada Pilkada Jakarta 2024, KPU DKI Jakarta menetapkan sebanyak 8,2 juta pemilih sebagai daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilihnya di 14.835 tempat pemungutan Bunyi (TPS) pada 27 November 2024. (Ant/P-5)