Penghapusan Kredit Mandek UMKM Ditargetkan Kelar

Penghapusan Kredit Macet UMKM Ditargetkan Kelar
Kerajinan tangan dari tanaman eceng gondok di Makassar: Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan berbahan dasar tanaman eceng gondok (Eichornia crassipes) di industri rumahan Rama Craft di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/11/2024).(ANTARA/Andri Saputra)

MENTERI Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menargetkan seluruh proses penghapusan utang kredit Mandek pelaku UMKM akan tuntas pada Mei 2025.

Hal itu telah tertuang dalam PP No 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Mandek kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, serta UMKM lainnya.

“Dalam PP itu kami diberi waktu enam bulan Kepada menuntaskan semuanya. Pokoknya Mei 2025 seluruh utang UMKM yang terdaftar akan terhapus,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (6/12).

Ditargetkan sebanyak 1 juta pelaku UMKM dari sektor pertanian dan perikanan yang mendapat penghapusan utang Mandek dari pemerintah.

Cek Artikel:  Pengembangan Bisnis, United E-Motor Buka 2 Gerai Baru

Berdasarkan PP tersebut, debitur yang berhak mendapat penghapusan utang itu ialah pelaku UMKM yang Bukan Mempunyai kemampuan bayar utang dan sudah Terperosok tempo, serta sudah diproses penghapusan Naskah oleh bank BUMN. Utang tersebut juga bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan.

Rata-rata maksimal badan usaha yang menerima penghapusan utang Mandek maksimal Rp500 juta dan Kepada perorangan sebesar Rp300 juta

“Kami akan Lalu memantau dan memastikan proses ini berjalan Lancar. Penerima yang memenuhi syarat akan dibantu supaya Dapat meneruskan usahanya ke depan,” terangnya. (E-2)

Mungkin Anda Menyukai