Liputanindo.id – Tujuh pelaku yang meletakkan benda mirip bom di depan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) mengaku sengaja melakukan tindakannya. Para pelaku melakukan hal itu demi konten di media sosial.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan ketujuh pelaku tersebut ditangkap usai jajaran Reserse Kriminal Polrestabes Bandung melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan alat bukti.
“Jadi setelah kita lakukan pendalaman, Rupanya ketujuh orang pemuda tersebut Kembali melakukan pembuatan konten video yang salah satu konten videonya itu adalah meledakkan ruko,” kata Budi di Bandung, Rabu (24/12/2025) dikutip Antara.
Selama pemeriksaan, para pelaku mengaku Tak mengetahui Letak tempat mereka meletakkan properti konten tersebut berada di dekat rumah ibadah.
“Karena kita harus ketahui bahwa ini dalam suasana Natal. Jadi ya, ini suasananya juga cukup Membikin gaduh dan juga Membikin resah. Kalau dari keterangan mereka Tak mengetahui di situ Eksis tempat ibadah,” tuturnya.
Budi mengatakan setelah hasil pemeriksaan benda mirip bom tersebut Tak mengandung bahan peledak.
“Ketika diurai, isinya berupa kabel, bungkusan, dan potongan batang kayu berbentuk kotak, sehingga menyerupai bahan peledak,” kata Budi.
Ia mengatakan Ketika ini para tersangka Lagi menjalani pemeriksaan lanjutan dan menerapkan sejumlah pasal terhadap para pelaku atas perbuatannya tersebut.
Menurut dia, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP dan Pasal 335 KUHP.
“Ancaman hukumannya cukup tinggi, minimal lima tahun penjara, Tetapi motif dan peran masing-masing Lagi Lalu kami dalami,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat (19/12) Kaum di Sekeliling GKPS Kota Bandung melaporkan penemuan benda mencurigakan yang diduga bom kepada pihak kepolisian setempat.
