Polisi Tetapkan 18 Tersangka Judi Online: 18 Pegawai Komdigi, 8 Kaum Sipil

Liputanindo.id – Polda Metro Jaya hingga Demi ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Tamat Demi ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, “kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Demi dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Ade Ary merinci 18 orang tersebut Yakni 10 pegawai Komdigi dan delapan Kaum sipil.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut juga menambahkan dua orang yang ditangkap pada Minggu (10/11) malam bukan dari Komdigi.

“Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil, ” ucapnya.

Tetapi, Ade Ary belum Dapat menjabarkan detail terkait penangkapan tersebut, dirinya menjelaskan akan disampaikan Apabila Terdapat perkembangan berikutnya.

Cek Artikel:  Pj Heru Budi Imbau Kantor Kurang Lebih Monas Terapkan WFH, Demi HUT ke-79 TNI

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Standar (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi judol itu.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain Fulus Kas senilai Rp300 juta dan Fulus yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu (10/11) malam.

Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari Fulus Kas sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.

Dia menyebut, barang bukti Fulus yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dari penangkapan terhadap kedua orang yakni berinisial MN dan DM.

Cek Artikel:  Viral Ibadah Jemaat Gereja di Tangerang Dibubarkan Kaum, Rupanya Kejadian Tiga Bulan Lampau

Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang Mempunyai peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.

Ia menjelaskan, pelaku MN adalah orang yang menyetor Fulus dan menyetorkan daftar laman (list website) judi agar Dapat dilindungi oknum pegawai Komdigi.

Sementara itu, Kepada tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN, termasuk menampung Fulus hasil kejahatan itu. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai