Liputanindo.id – Beredar video bapak berinisial TPS mengeluhkan hukum yang Membangun anak perempuannya menjadi tersangka usai dituduh menyebar video porno seorang anak ketua Kadin (Ruangan Dagang dan Industri) di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.
Padahal faktanya tak demikian. Anaknyalah yang menerima video porno dari anak Ketua Kadin Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.
“Saya memohon Sokongan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Minta diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya, Pak. Dia menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidimpuan sehingga anak saya dibuat jadi tersangka,” ungkap pria asal Padang Sidimpuan, dalam video yang dibagikan oleh akun Tiktok @kaknovi, dikutip Senin (11/11).
“Dia korban Pak, umurnya Lagi 14 tahun menerima video porno. Tetapi di Polres Padang Sidimpuan, ia dibuat jadi tersangka,” lanjutnya.
TPS bukannya tak memegang bukti Demi bertahan, dia punya, tapi katanya, Polres Padang Sidimpuan menolak bukti itu. “Tolong berikan keadilan kepada kami pak,” sambungnya.
Sebelumnya, dilansir dari Metro Kampung, pria berinisial MRST, Kaum Kota Padang Sidimpuan, mengirimkan 3 video onaninya melalui WhatsApp (WA) kepada sang pacar, anak TPS, yang Lagi di Dasar umur.
Diketahui, MRST merupakan anak kandung dari JT, Ketua Ruangan Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidimpuan.
Tak butuh waktu lelet, MRST langsung mengajak sang pacar Demi melakukan Video Call Sex (VCS). Tentu saja korban menolak permintaan itu. MRST Lewat mengirimkan 3 file video onaninya yang Sekadar Dapat dilihat sekali saja lewat WhatsApp, pada 13 April 2024 malam, sekira pukul 23.59 WIB Lewat.
Korban langsung merasa dilecehkan. Dia Lewat menceritakan hal memalukan yang ia alami kepada dua temannya. Berselang beberapa hari, Sahabat dari korban, mengajak korban menemui orang Uzur MRST.
Orang Uzur MRST kemudian menyuruh korban masuk ke dalam mobil, tapi korban enggan. Dari sini orang Uzur MRST mengancam akan memasukkan korban ke penajara Apabila korban tak mau menghapus video onani anaknya.
Belakangan keluarga besar korban Mengerti soal kasus ini. Sempat terjadi mediasi antara keduanya disaksikan perwakilan dari Polres Padang Sidimpuan, Tetapi tak disepakati kedua pihak.
Selang dua hari, 7 Mei 2024, seorang polisi dari Polres Padang Sidimpuan menghubungi keluarga korban dan meminta mereka datang ke kantor polisi Demi mediasi Tengah. Keluarga korban pun mengiyakan.
Ujungnya, Ketika orang Uzur korban Tiba di kantor polisi, orang Uzur MRST menyuruh mereka meminta Ampun kepada pihaknya dan berdalih bahwa video onani anaknya sudah tersebar. Mendengar itu, keluarga korban enggan menerima.
Keluarga MRST tak berhenti, dia berupaya bergerak lewat kuasa hukumnya. Pada 16 Mei 2024, korban menerima surat somasi pertama dari H. Tris Widodo, SH, MH selaku kuasa hukum JT (Bapak pelaku) yang disertai 7 poin Argumen-Argumen dan argumen hukum. Pada poin ke-7 itu, korban diminta hadir ke kantor hukum Tris Widodo di Jalan Letjend Suprapto No. 31 Kelurahan Bincar, Kota Padang Sidimpuan pada Jumat, 17 Mei 2024.
Merasa kasusnya makin janggal, orang Uzur korban mengabaikan surat somasi pertama tersebut, begitu juga surat somasi kedua yang Tiba kepadanya pada 20 Mei 2024. Dalam surat somasi kedua, kuasa hukum pelaku menyebut pihak korban Bukan dibenarkan memanfaatkan keadaan menjadi alat Demi memeras MRST maupun orang tuanya.
Keluarga korban kini merasa kalau pelaku Bukan punya iktikad Berkualitas. Ia Lewat melapor ke Polres Padang Sidimpuan, Jumat 24 Mei 2024 Lewat. Setelah waktu berlalu, pada 2 Juli 2024, pihak korban menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi. Kemudian mereka juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari polisi pada Lepas 15 Juli 2024.
Tak lelet sejak itu, MRST ditetapkan sebagai tersangka, Tetapi dia tak ditahan. Keluarga korban pun tak Mengerti Argumen mengapa polisi tak menahannya.