Liputanindo.id – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan Pengaruh domino dari kebijakan pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Kenaikan PPN bakal berdapak pada kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, kenaikan PPN 12 persen kontraproduktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat mengingat kondisi obyektif dari masyarakat dan perekonomian nasional yang Ketika ini penuh dinamika.
“Banyak yang akan terkena Akibat dari kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini, Berkualitas bagi masyarakat Standar maupun bagi pendapatan perusahaan yang berakibat pada gaji karyawan,” kata Cucun dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, Eksis sejumlah Argumen agar kenaikan PPN pada 2025 perlu dikaji ulang. Salah satunya, PPN yang dikenakan pada transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) Mempunyai Akibat langsung terhadap daya beli masyarakat.
Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, harga barang dan jasa Mekanis juga akan terkerek naik. Hal ini berpotensi menurunkan kemampuan masyarakat Kepada membeli barang dan jasa.
“Khususnya pada Grup masyarakat miskin dan rentan, yang Mempunyai keterbatasan dalam pengeluaran. Ketika harga-harga komoditas Berkualitas, beban masyarakat kelas Dasar ini semakin berat,” kata Cucun.
Hal tersebut perlu dihindari, terlebih Nomor kemiskinan dan pengangguran semakin miskin.
Selain itu, dengan kanaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya akan menjadi tax burden atau beban pajak yang ditanggung oleh konsumen akan semakin besar. Alasan PPN merupakan pajak Bukan langsung yang mengenakan beban pajak pada konsumen (destinataris).
Kondisi tersebut, menurutnya Malah akan menurunkan daya beli masyarakat. Ujungnya Malah dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.
“Ini termasuk bagi masyarakat kelas menengah dan pekerja dengan pendapatan setara UMR. Kenaikan tarif PPN akan Membikin mereka menahan Kepada mengurangi konsumsi domestik,” kata Cucun.
Padahal konsumsi domestik berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Peningkatan biaya hidup juga dinilai akan semakin memberatkan kelas menengah karena Ketika ini Grup tersebut tengah tertekan kondisi ekonomi sehingga tak sedikit yang turun kasta.
“Harus dilihat juga bagaimana tekanan kondisi karena kenaikan PPN tak hanya berdampak pada Unsur ekonomi masyarakat, tapi juga dari sisi psikologi dan emosi masyarakat,” terang Cucun.
Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen diperlukan salah satunya Kepada menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
PPN adalah pajak Bukan langsung, yang artinya dibayarkan oleh konsumen kepada penjual, Tetapi kemudian disetorkan oleh penjual kepada kas negara.