Liputanindo.id – Kejaksaan Mulia (Kejagung) pada Selasa (19/11) memeriksa empat mantan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
“Saksi pertama adalah ZUL selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2017,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Kemudian, lanjut dia, saksi kedua yang diperiksa adalah AHM selaku Inspektur Jenderal Kemenhub tahun 2016–2017.
Lampau, saksi ketiga adalah LAA selaku Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Distrik II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.
Saksi terakhir yang diperiksa adalah VM selaku Kasi Jembatan dan Bangunan Distrik II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2015–2017.
Harli mengatakan, keempatnya dimintai keterangan dalam penyidikan atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.
“Pemeriksaan saksi dilakukan Buat memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucapnya.
Diketahui, keterlibatan tersangka Prasetyo dalam kasus ini adalah diduga melakukan pengaturan dalam proses Bangunan pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari surat berharga syariah negara (SBSN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa dalam Penyelenggaraan pembangunan tersebut, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Buat memecah pekerjaan Bangunan tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS Buat memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.
Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, melakukan lelang Bangunan tanpa dilengkapi Berkas teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.
Dalam Penyelenggaraan proyek, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa Bukan didahului dengan studi kelayakan, Bukan terdapat Berkas trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang Bukan sesuai dengan Berkas desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan Bukan dapat terpakai.
Perbuatan tersangka Prasetyo menyebabkan jalur KA Bukan Bisa difungsikan, sehingga menyebabkan kerugian negara Rp1,1 triliun atau lebih tepatnya Rp1.157.087.853.322,00. (Ant)