Kapolri: Kalau Betul Terdapat Polisi Mintai Guru Supriyani Rp50 Juta, Saya Akan Pecat!

Liputanindo.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo akan memecat polisi yang terbukti meminta Fulus damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani.

“Kalau terbukti bahwa Terdapat transaksi Rp50 juta atau yang minta Fulus itu, saya minta Demi diproses dan dipecat,” kata dia usai mengikuti rapat Serempak Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin kemarin.

Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan, Demi ini tim Propam Polri telah turun tangan Demi menyelidiki personel terkait dugaan permintaan Fulus tersebut.

“Kami turunkan tim Propam Demi mendalami, sehingga kemudian menjadi Terang apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.

Diketahui, guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Supriyani, dilaporkan ke polisi oleh orang Sepuh siswanya yang merupakan Member Polsek Baito, dengan tuduhan penganiayaan pada April 2024.

Cek Artikel:  KPK Telusuri Duit Hasil Korupsi yang Diduga Digunakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

Supriyani mengaku bahwa selama kasus itu berproses di Polsek Baito, dirinya dimintai Fulus dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.

Kemudian, yang terkait dengan permintaan Fulus Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila Fulus tersebut Bukan dapat dipenuhi, kasus itu akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun pada Senin ini, Supriyani dituntut bebas oleh jaksa penuntut Lumrah (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan.

Jaksa penuntut Lumrah, Ujang Sutisna, menyampaikan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, Bukan dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan Supriyani.

Cek Artikel:  Menteri Pertanian Dorong Optimalisasi Pompanisasi untuk Atasi Kekeringan Pertanian di Banten

Ia juga mengatakan bahwa dalam perkara ini perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi anak korban bukan merupakan tindak pidana.

JPU beralasan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah mengajar sebagai honorer dari 2009 Tiba sekarang, mempunyai dua orang anak kecil dan terdakwa Bukan pernah dipidana.

Mungkin Anda Menyukai