JAJARAN Polres Metro Tangerang Kota membekuk pelaku pembunuhan gadis berusia 24 tahun, yang jenazahnya ditemukan Penduduk di semak-semak pinggiran Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Terduga pelaku yang berinisial INI, 28 ditangkap petugas di kawasan Jatiuwung, kota Tangerang pada Jumat (6/12) Awal hari.
Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Interaksi antara pelaku dan korban yang bernama Ita Kartika adalah Mitra kerja di salah satu perusahaan swasta di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang.
Tetapi ketika mereka jalan-jalan dengan sepeda motor Punya korban, lanjut Zain, pelaku berusaha curhat kepada korban bahwa dirinya disukai seorang Perempuan yang sama-sama mereka kenal.
Kemudian, kata Zain, pelaku minta tanggapan kepada korban terkait Perempuan tersebut. Begitu itu juga, tambahnya, dijawab oleh korban terima saja. Karena pelaku disebut selain Bukan pernah menyisir rambut, kulitnya juga hitam sehingga Bukan akan pernah punya pacar Kalau Bukan dijodohkan.
“Akibatnya, pelaku sakit hati. Begitu itu juga pelaku mengajak korban ke pinggir Kali Cisadane, Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Kepada berfoto-foto,” kata Zain.
Ketika korban berdiri di pinggir kali Cisadane, ucapnya, pelaku langsung memukul kepala korban dari belakang menggunakan kayu yang didapat di Sekeliling Posisi sehingga korban Anjlok tersungkur.
“Korban sempat melawan dan meronta, tapi pelaku yang sudah gelap mata membekap mulut dan memukuli Paras korban dengan tangan Nihil,” paparnya.
Korban yang Bukan bergerak Lampau diseret ke semak-semak. Kemudian oleh pelaku ditinggalkan begitu saja dengan menggunakan sepeda Punya korban.
Dua hari kemudian, tepatnya Rabu (4/12) sore, jenazah korban ditemukan oleh Penduduk yang hendak mancing di Kali Cisadane. Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sehingga pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang “Pelaku sudah kami tahan di Polres Metro Tangerang Kota.”
Pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP. Ancamannya hukuman Wafat. (J-2)