Soal Pemulangan Terpidana Wafat Bali Nine, Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Keputusan Indonesia sudah Final

Soal Pemulangan Terpidana Mati Bali Nine, Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Keputusan Indonesia sudah Final
Ilustrasi(MI/Arnoldus Dhae)

MENKOPOLHUKAM Prof. Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pemulangan terpidana Wafat kasus Bali Nine asal Australia dan Mary Jane asal Filipina. Menurutnya, keputusan dari Indonesia itu sudah final yakni akan memulangkan terpidana Wafat kasus Bali Nine. 

Ia mengatakan, terhadap kasus Bali Nine, pihaknya sudah Berjumpa dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke yang datang ke Jakarta dan didampingi oleh Penny William, Duta Besar Australia di Jakarta. 

“Kami mendiskusikan banyak hal terkait dengan kerjasama, peningkatan kerjasama antara Pemerintah Australia dan Indonesia dalam kaitannya dengan bidang hukum. Kami juga secara Spesifik membicarakan tentang masalah Bali Nine itu. Lima orang Kaum negara Australia yang dipidana sumur hidup yang sekarang Tetap Terdapat di penjara di Bali dan Terdapat juga di Jawa Timur,” jelasnya.

Cek Artikel:  KPU Tetapkan Komeng Legislator Jabar dengan Bunyi Terbanyak

“Kami sudah menerima permintaan dari Pemerintah Australia Demi memindahkan terpidana Wafat itu ke negaranya. Dan kami sudah mengajukan beberapa syarat dan kami sudah sampaikan draft yang kita sebut dengan Particle Arrangement tentang transfer of prisoners antara Indonesia dengan Australia. Dan pemerintah Australia sedang mempelajari draft itu dan kami tunggu jawabannya. Kalau mereka setuju dengan draft yang kami ajukan ataupun kalau mereka mau melakukan adjustment yang kita rundingkan, kalau sudah disepakati Berbarengan, kita dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu ke Australia,” ujarnya. 

Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan, draft yang sama sudah diajukan kepada Menteri Kehakiman Filipina dan Pemerintah Filipina. Filipina respon dengan sangat Segera. 

Cek Artikel:  Prabowo Lanjutkan Bansos Ditambah Buat Lansia

“Kemarin sudah menjawab bahwa mereka setuju seluruhnya atas draft yang kami ajukan. Dan besok Menteri Kehakiman Filipina akan datang ke Jakarta, memfinalisasi draft itu dan kemungkinan akan menandatangani yang disebut dengan Practical Arrangement between Indonesian Government and The Filiphine Government on transfer of prisoners,” ujarnya. 

Jadi dalam waktu dekat ini, terpidana Wafat kasus narkoba Mary Jane akan segera ditransfer ke Filipina, karena sudah tercapai persetujuan antara kedua pihak Bagus Indonesia maupun pihak Filipina. 

Beberapa point dalam draf yang diajukan Bagus ke Australia maupun Filipina antara lain, terpidana Wafat ditransfer dalam keadaan terhukum atau Tetap dalam keadaan sebagai seorang narapidana. Setelah tiba di negaranya, Indonesia Tetap Dapat memantau sebagaimana penetapan hukuman di Indonesia. Artinya, begitu tiba di negaranya, para terpidana Wafat kasus narkoba tersebut Kagak serta Merta bebas dari hukuman. Ia wajib menjalani berbagai proses hukum seperti grasi, amnesti dan sebagainya. “Jadi silahkan saja prosesnya seperti apa, asalkan Kagak dibebaskan begitu saja,” ujarnya. (H-2)

Cek Artikel:  Transparency International Gelar Indonesia Integrity Lembaga 2024 di Jakarta

Mungkin Anda Menyukai