Heboh Sosok R di Kasus Ronald Tannur Diduga Ketua PN Jakpus, Begini Respons Kejagung

Liputanindo.id – Kejaksaan Akbar (Kejagung) angkat bicara soal sosok R dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, yang disebut Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rudi Suparmono. Kejagung mengaku pihaknya Tetap mendalami siapa sebenarnya sosok R di kasus Tannur. 

“Iya itu yang sedang dilakukan pengecekan oleh penyidik (termasuk betul tidaknya R adalah Rudi Suparmono),” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Harli menjelaskan penyidik Enggak berandai-andai dalam mengungkap sosok R. Kalau R telah diketahui, maka penyidik akan melakukan kajian yang salah satunya terkait akan memeriksa yang bersangkutan atau Enggak.

“Sekarang sedang dipelajari percakapan-percakapan yang Eksis di barang bukti elektronik Buat memastikan siapa sesungguhnya R, jangan Tamat salah,” jelasnya. 

Cek Artikel:  Polda Metro Gelar Operasi Taat Jaya 15-28 Juli, Ini 14 Pelanggaran Lalin yang Diincar

Sebelumnya, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas terkait kasus penganiayaan berat terhadap Awal Sera Afriyanti yang menjerat putranya.

Pada mulanya, tersangka Meirizka meminta pengacara Lisa Rahmat yang juga telah menjadi tersangka, Buat menjadi penasehat hukum putranya. Lisa bersedia memberikan Biaya yang dibutuhkan dalam pengurusan perkara.

Dalam prosesnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada R, seorang pejabat di PN Surabaya Buat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Selama perkara berproses di pengadilan, Meirizka sudah menyerahkan Fulus kepada LR sejumlah Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Cek Artikel:  Bapak Tiri Cabuli Dua Anak Perempuan Tirinya di Tangerang

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara Tamat putusan pengadilan sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

Fulus tersebut diberikan kepada majelis hakim PN Surabaya yang menangani perkara vonis Ronald Tannur, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menerima suap dari LR. 

Atas perbuatannya, tersangka Meirizka Widjaja disangkakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A Buat Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Buat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Cek Artikel:  KAI Commuter Tetapkan Tarif KRL Sebesar Rp1 Demi Pelantikan Presiden, Harus Punya Saldo Rp5.000

Mungkin Anda Menyukai