Liputanindo.id – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap dua dari enam pelaku pengeroyokan terhadap Personil komunitas Vespa, Selasa kemarin.
“Kedua tersangka berinisial PF (24) dan F (28) kami tangkap di hari yang sama yakni Selasa di tempat berbeda. Dua pemuda ini merupakan pelaku kasus penganiayaan dan pengeroyokan Personil komunitas Vespa di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Minggu (27/10) Sekeliling pukul 01.00 WIB,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Jawa Barat, Selasa.
Menurut Rita, kedua tersangka merupakan Kaum Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole. F ditangkap Sekeliling pukul 04.30 WIB di Area Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, sementara PF dibekuk di daerah Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi Sekeliling pukul 01.30 WIB.
Satu dari dua tersangka tersebut yakni PF merupakan residivis kasus yang sama. Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pecahan botol kaca minuman beralkohol dan kaca helm dari Posisi penganiayaan Begitu olah TKP Lampau.
Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota menjerat kedua tersangka dengan pasal 170 dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara di atas 7 tahun.
“Demi empat pelaku lainnya Lagi dalam pengejaran, Tetapi kami sudah mengantongi identitas mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Personil komunitas Vespa ini terjadi Begitu mereka tengah melakukan “kopi darat” di salah satu pelataran toko yang berada di Jalan Ahmad Yani.
Salah satu korban yakni FA mengambil foto ke arah para pelaku yang sedang berkumpul, Rupanya aksi itu diketahui. Kemudian salah seorang pelaku menanyakan maksud korban mengambil foto, karena Enggak mendapatkan jawaban akhirnya para pelaku yang tengah terpengaruh alkohol menganiaya FA.
Mendapat serang dari pelaku, FA kemudian melarikan diri dan meminta pertolongan kepada Personil komunitas Vespa lainnya yakni MJAR, tetapi rekannya itu malah ikut menjadi korban penganiayaan.
Secara brutal para pelaku memukuli korban dengan menggunakan tangan Hampa, helm dan botol minuman keras. Akibatnya, FA dan MJAR mengalami luka lebam di Persona dan luka memar di kepala.