Tak Paham Malu! Pria Asyik Onani di TransJakarta, Korban Sempat Mengira Kena Cairan Pendingin Ruangan

Liputanindo.id – Beredar video yang memperlihatkan seorang pria masturbasi di dalam bus TransJakarta di kawasan Jakarta, Kamis (15/1).

Dari video dan narasi di akun Instagram @jkt.fyp, kejadian berawal ketika penumpang pria mencium bau sperma Ketika di dalam bus. Dia kemudian bertanya ke pelaku betul tidaknya telah onani.

Tak lelet setelah itu, penumpang Perempuan yang merupakan korban sadar bajunya telah terkena sperma. Dia pun marah dan meneriaki pelaku.

Petugas Lewat datang dan mengamankan pria tersebut. Setelah Tamat halte, pria itu digiring keluar Demi diperiksa lebih lanjut. Aksi ini dilakukan ketika kondisi bus sedang ramai penumpang.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Interaksi Masyarakat TransJakarta, Tjahyadi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku telah dibawa ke kantor polisi Demi proses lebih lanjut.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian pelanggan yang Acuh dan langsung melapor ke petugas Ketika kejadian. Hal ini sangat membantu kami menjaga keamanan di dalam bus,” kata Tjahyadi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku berjumlah dua orang yakni HW dan FTR.

Kejadian asusila ini berawal dari dua pelaku yang sudah saling mengenal tiga hari dan berjanji pulang bareng usai bekerja. Kedua pelaku ini sepakat Berjumpa di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK).

Ketika kedua pelaku di bus, korban berada di depan kedua pelaku dalam kondisi berdiri. Lewat pelaku HW meraba kelamin pelaku FTR hingga mengeluarkan cairan sperma yang mengenai Pakaian yang dikenakan korban. Lewat korban AMY menyadari Eksis cairan di baju belakangnya Tamat menetes ke kaki.

Mulanya, korban mengira itu air dari pendingin ruangan yang Eksis di bus, kemudian Eksis Bunyi laki laki Sembari mencekik pelaku HW dan mengatakan “Engkau masturbasi ya”.

“Dan akhirnya korban tersadar bahwa cairan yang Eksis di baju belakangnya adalah sperma pelaku. Kedua pelaku diamankan oleh saksi kondektur Transjakarta,” ujar Onkoseno.

Atas perbuatannya kedua pelaku ini dijerat pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP).

Demi mencegah kejadian serupa, TransJakarta Lanjut melakukan briefing dan Penilaian kepada petugas di lapangan Demi memperketat pengawasan. Dia menyebut TransJakarta berkomitmen menjaga kenyamanan pelanggan dan Bukan menoleransi segala bentuk tindakan asusila.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *