Pemilik Kebun Ganja Cengkareng Ngaku Beli Bibit Online, Disimpan di Loteng Rumah

Liputanindo.id – Tersangka berinisial AJ (36) pemilik kebun ganja di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat menyimpan 40 batang tanaman ganja ke dalam 16 pot tanaman di loteng rumah. Metode ini digunakan AJ Demi menyamarkan perebuatannya dari tetangga. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menyebut  lewat Metode ini  tersangka luput dari pemantauan Penduduk Sekeliling. 

“Demi pelaku sendiri melakukan budi daya ini, ditaruh ke dalam pot  dijejerkan di loteng rumahnya,” kata Chandra, dikutip Antara, Kamis (14/11/2024).

Adapun bibit ganja tersebut didapatkan melalui platform dalam jaringan (daring) tertentu. 

“Dia bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk yang Normal digunakan tanaman,” ucap Chandra. 

Cek Artikel:  Pria Asal Bandung Ditangkap Gegara Curi Crypto Rp311 Juta

Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan bahwa tersangka AJ sudah menjalani aktivitas budidaya ganja selama satu tahun. 

“Baru ini dipanen. Nah  yang kita temukan ini adalah budidaya pertamanya dia ya,” kata Chandra. 

Tersangka pun menjual ganja yang ditanam ke Kolega-Kolega terdekat atau kenalannya. 

“Dari keterangan pelaku yang kita terima bahwa, daun ganja tersebut sudah beberapa kali  dijual oleh pelaku ke orang-orang dekatnya, Kolega yang dia kenal,” kata Chandra. 

Hingga kini, kepolisian Tetap mendalami afiliasi bisnis ganja yang digeluti tersangka AJ dengan jaringan narkoba tertentu. 

“Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap Intervensi ini,” kata Chandra. 

Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika.

Cek Artikel:  Kasus Ibu Cabuli Anak dan Rekam Aktivitas Asusilanya, Suami Marah dan Sempat Mau Polisikan Istri

“Pasal 111 UU narkotika menyebutkan apabila Melampaui lima batang pohon, pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling Pelan 20 tahun. Kalau Demi pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling Pelan 20 tahun,” kata Chandra.

Mungkin Anda Menyukai