GORO, perusahaan investasi properti fraksional terbesar yang sudah beroperasi di Indonesia, mengumumkan partisipasinya sebagai peserta dengan model bisnis tokenisasi aset riil berbasis properti pertama dalam fasilitas Sandbox yang diselenggarakan dan/atau difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Persetujuan ini diberikan melalui Surat OJK Nomor S-548/IK.01/2024 dan S-549/IK.01/2024, keduanya tertanggal 7 November 2024, dengan mengacu kepada persyaratan dan kriteria kelayakan yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ciptaan Teknologi Sektor Keuangan dan Surat Edaran OJK No. 5/SEOJK.07/2024 tentang Mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Ciptaan.
Persyaratan dan kriteria kelayakan yang ditetapkan Buat dapat mengikuti Sandbox tersebut lebih ketat dibandingkan ketentuan sebelumnya yang mengacu pada POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Ciptaan Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Sebagai gambaran, Sandbox sendiri adalah suatu sarana pengujian yang difasilitasi oleh OJK Buat memastikan bahwa suatu Ciptaan dan teknologi di sektor keuangan berkembang dengan Berkualitas dan bertanggung jawab melalui pengelolaan risiko
yang Berkualitas.
Melalui sarana ini, GORO akan diuji dan dievaluasi dalam lingkungan yang terkendali Buat memastikan layanan yang Terjamin, transparan, dan sesuai regulasi bagi para investor. “Dengan demikain, Sandbox merupakan Figur dari Penyelenggaraan peran OJK dalam memberikan sarana edukasi, pendampingan, Percakapan, Percepatan. Serta kolaborasi dengan melibatkan banyak unsur yang difasilitasi melalui penguatan pusat Ciptaan,” kata Co-founder & CEO GORO Robert Hoving melalui keterangannya Rabu (4/12).
Menurut Robert, di Indonesia, penetrasi populasi yang berinvestasi Lagi kurang dari 10%. GORO hadir Buat mengatasi tantangan ini dengan menyediakan kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh Segala kalangan.
Dengan skema investasi properti fraksional, GORO memungkinkan siapa saja Buat berinvestasi di properti tanpa harus mengeluarkan modal besar, menjadikan investasi properti lebih inklusif dan terjangkau. Partisipasi perusahaannya dalam Sandbox OJK adalah bukti komitmen GORO Buat Maju berinovasi dan memberikan layanan terbaik bagi para investor.
“Sebagai pelopor dalam tokenisasi properti, kami berupaya memenuhi standar investasi yang ditetapkan oleh OJK. Dengan dukungan regulator dan semangat gotong royong, kami Pasti dapat memberikan Dampak positif bagi dunia investasi properti di Indonesia. Kami Ingin menjadikan investasi properti sebagai kelas aset yang mudah dipahami dan diakses oleh lebih banyak orang sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” papar Robert.
Robert menambahkan, selama beberapa bulan ke depan, GORO akan menjalani serangkaian uji coba di Dasar pengawasan langsung OJK dengan tujuan Buat memvalidasi dan meningkatkan Segala aspek manajemen dan operasional layanan.
Sarana Sandbox memberikan kesempatan bagi GORO Buat berkembang tanpa harus terbebani oleh hambatan regulasi yang biasanya menjadi tantangan perusahaan inovatif di tahap awal pengembangan. Robert juga menekankan pentingnya Sandbox, dalam memberikan kepastian berusaha di Indonesia.
GORO berkomitmen Buat menghadirkan platform yang Kagak hanya inovatif, tetapi juga Mempunyai standar tata kelola dan manajemen risiko
yang Berkualitas, serta keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber, pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan diterimanya GORO dalam Sandbox, ini memberikan kepastian hukum bagi para inovator agar dapat secara proaktif melibatkan regulator pada masa awal usahanya. Ini sangat Krusial Buat menciptakan ekosistem investasi yang inklusif dan dapat diakses oleh Segala kalangan,” ujar Robert.
Co-founder GORO, Andryan Gouw menerangkan, okenisasi properti yang dilakukan adalah Misalnya Konkret dari Real World Asset (RWA) Tokenization yang dibahas secara mendalam dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Ciptaan Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024 Lampau.
Teknologi rantai blok (blockchain) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas platform GORO, memungkinkan siapa saja Buat berinvestasi di kelas aset yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu, seperti properti. Dengan menjadikan aset properti lebih mudah dipahami dan diakses, kami berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.
“Selain itu, GORO telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001, standar Dunia Buat sistem manajemen keamanan informasi. Dengan sertifikasi ISO 27001, kami memastikan bahwa platform kami Kagak hanya inovatif, tetapi juga Terjamin dan tepercaya bagi Segala pengguna kami. Sertifikasi ini menegaskan komitmen GORO dalam menjaga keamanan data dan informasi investor, serta memastikan bahwa Segala proses operasional memenuhi standar keamanan tertinggi,” tutur Andryan.
GORO, lanjut Andryan, mengucapkan terima kasih kepada OJK atas kesempatan yang diberikan Buat bergabung dalam Sandbox ini. Kerja sama ini merupakan langkah Krusial dalam mewujudkan visi GORO Buat menciptakan ekosistem investasi properti yang lebih inklusif dan transparan di Indonesia.
Dengan pengawasan langsung dari OJK, GORO akan memanfaatkan kesempatan ini Buat membantu OJK dalam mengidentifikasi kebijakan yang Betul dalam mengakomodir Ciptaan dan memahami Ciptaan yang dipelopori oleh GORO serta dalam merumuskan regulasi baru yang memastikan keamanan, transparansi, dan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
“Kami optimis dapat Maju memperkenalkan kelas aset baru ke dunia investasi dan menghadirkan pengalaman investasi yang mudah dimengerti, transparan, dan terjangkau oleh Segala kalangan sehingga meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” ucap Andryan. (N-2)