Liputanindo.id – Seorang Perempuan bernama Fierly Damalanti (49) karena melakukan penipuan dengan modus menawarkan kerja sama proyek di kantor Wali Kota Jakarta Timur (Walkot Jaktim).
“Di antaranya pengadaan life jacket dan rakit, proyek pengadaan tanah, proyek 10 tiang rambu, proyek cermin, proyek tiang cermin 300, seragam kerja, pengadaan pembuatan masker, pembuatan wastafel, kantong plastik, dan pekerjaan yang berkaitan dengan COVID-19,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (18/11/2024).
Ade menjelaskan kasus itu bermula ketika penyidik menerima lima laporan terkait penipuan yang dilakukan oleh pelaku Fierly. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai pemenang tender. Pelaku mengajak korban Demi bekerja sama terkait dengan pengadaan.
Demi meyakinkan korbannya, Fierly Membikin semacam Rancangan Anggaran dan Biaya (RAB). Hasil pengusutan, proyek itu Cocok adanya Tetapi tak dimenangkan oleh pelaku.
“Kami sudah sampaikan bahwa seolah-olah dia menjadi pemenang tender A-B-C-D tadi, kemudian dia Membikin rincian perencanaan biaya Demi meyakinkan korban sehingga korban mengalami kerugian Rp5 miliar sekian,” jelasnya.
Keuntungan yang diperoleh pelaku dari hasil menipu dipakai Demi membayar utang. Perempuan ini juga Rupanya merupakan residivis atas kasus yang sama pada 2019 Lewat.
“Pemenangnya menyatakan Enggak kenal dengan tersangka jadi ini betul-betul murni penipuan sementara,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Perempuan ini dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dan diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan 5 tahun.