Polisi Gerebek Penyimpanan Produksi Miras Ilegal di Tangsel, 3 Orang Ditangkap

Liputanindo.id – Polisi menggerebek Penyimpanan pembuatan minuman keras (miras) di kawasan Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (12/11/2024) silam.

“Pelakunya tiga, (Yakni) Keluarga A, Keluarga L, dan Keluarga AM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Ade menjelaskan kasus ini terungkap setelah penyidik mendapat informasi Kalau Eksis Penyimpanan pembuatan miras ilegal. Penggerebekan pun dilakukan dan polisi mendapati A sedang Membikin miras.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 270 botol plastik berisi arak; 12 botol kaca; 200 botol plastik Hampa; dan 3 jerigen berisi arak serta bahan baku Buat pembuatan arak.

Para tersangka ini mengaku memproduksi arak 1-2 kali per bulan sesuai pesanan konsumen.

Cek Artikel:  Minta Dipenuhi Hasrat Seksual Dalih Pegawai Indomaret Bunuh Rekan Kerja

“Hasilnya 900 botol plastik ukuran 600 ml dan dijual seharga Rp20 ribu per botol. Sehingga omzet tersangka sekali produksi adalah Rp18 juta,” jelasnya.

Ade menyebut polisi akan Lalu mencari tempat-tempat yang diduga menjadi tempat pembuatan miras tanpa izin atau ilegal. Alasan berdasarkan hasil Pengusutan sementara, miras sering dikonsumsi oleh para pelaku tawuran sebelum melakukan aksi membahayakan.

“Kenapa pelaku tawuran ini berani melakukan hal-hal yang di luar Asa kita ya, membawa alat sajam yang begitu besar, begitu tajam, kemudian melakukan tawuran dengan sangat sadis, antara lain disebabkan oleh konsumsi miras, ini akan diberantas Lalu,” ujarnya.

Mungkin Anda Menyukai