KPU Tasikmalaya Beri Kesempatan Paslon Kepala Daerah Perbaiki Persyaratan

KPU Tasikmalaya Beri Kesempatan Paslon Kepala Daerah Perbaiki Persyaratan
Kekasih calon WaliKota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan-Raden Dicky Candranegara.(MI/Kristiadi)

KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, masih memberikan kesempatan bagi pasangan bakal calon (paslon) kepala daerah untuk memperbaiki berkas yang belum memenuhi persyaratan.

Sebelumnya, terdapat lima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang mendaftar untuk maju dalam Pilkada 2024 pada 27 hingga 29 Agustus 2024 lalu.

Lima paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya tersebut antara lain, Muhammad Yusuf-Hendro Nugraha diusung oleh Partai Golkar, PAN, Ivan Dicksan-Dede Muharam, diusung oleh Partai PKS, Demokrat dan pengusung Partai Perindo, Buruh, PSI, Hanura.

Baca juga : Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie Formal Daftar Pilgub Jawa Barat

Eksis pula Nurhayati-Muslim yang diusung PPP, PDI Perjuangan. Viman Alfarizi Ramadhan-Raden Dicky Candranegara diusung Partai Gerindra, NasDem, PBB dan pengusung Gelora, Ummat. Yanto Apririanto-KH Aminudin Bustomi yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Cek Artikel:  PKS yakin Bunyi Anies bakal ke RK-Suswono

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tasikmalaya Aliferi mengatakan, berkas yang masih harus dilengkapi dan diperbaiki seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), salinan ijazah pendidikan terakhir, bkti pembayaran pajak, surat bebas pailit, dan administrasi lainnya. 

KPU Kota Tasikmalaya pun sudah memanggil parpol dan perwakilan kandidat untuk menginformasikan hasil pemeriksaan berkas yang belum memenuhi syarat.

Baca juga : Tahapan Pilkada Kota Bandung Dimulai Pekan Depan

“Pada pendaftaran pasangan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya yang didampingi partai politik koalisi pengusung saat menyerahkan berkas persyaratan ke KPU Kota Tasikmaalaya, masih ada beberapa berkas yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Kekurangan syarat bagi semua kandidat bacalon terbilang variatif mulai harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), foto copy ijazah terakhir tapi yang ada hanya mencantumkan ijazah asli, pajak, surat bebas pailit, dan administrasi dan lainnya,” katanya, Minggu (8/9).

Cek Artikel:  Ridwan Kamil Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Ia mengatakan, kekurangan syarat bagi semua pasangan bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Tasikmalaya tidak akan terlalu sulit untuk dilengkapi, karena sifatnya administratif.

Sebelumnya, seluruh paslon telah diberikan waktu tiga hari untuk perbaikan berkas. Waktu penyerahan itu pun jatuh tempo hari ini.

“KPU akan kembali memeriksa kelengkapan berkas untuk persiapan penetapan calon dan jika kandidat tidak melengkapi kekurangan berkas, mereka tidak bisa maju sebagai peserta Pilkada Kota Tasikmalaya. Akan tetapi, terkait hasil pemeriksaan kesehatan lima pasangan bakal calon sudah menerima rekomendasi dari RSUD Dr Soekardjo Kota Tasikmalaya dan hasil pemeriksaan semuanya sehat,” paparnya. (AD/J-3)

Mungkin Anda Menyukai