Liputanindo.id – Ivan Sugianto, kini telah menjadi tersangka kasus perundungan EN, Siswa SMAK Gloria 2 Surabaya, (14/11/2024). Kini dia telah memakai baju tahanan dan digelandang ke sel Tahanan Negara di Gedung Anindita.
Pengusaha tempat hiburan malam itu tampak digelandang penyidik ke Gedung Anindita yang jaraknya tak jauh dari ruang pemeriksaan.
Usai diperiksa, sekira pukul 21.00 WIB tampak Ivan memakai baju tahanan berwarna oranya, tangannya dibelenggu borgol, dia berjalan tanpa alas kaki, sedangkan wajahnya tertutup masker.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, Ivan dibekuk setelah terbang dari Jakarta dan tiba di Surabaya.
“Datang ya, rekan-rekan juga sudah Paham tadi ya bahwa yang bersangkutan datang dari Jakarta,” kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis malam.
Karena perbuatannya, Ivan pun dipersangkakan Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
“Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” kata Dirmanto.
Seperti diketahui, Ivan Sugiamto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan intimidasi dan perundungan ke salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN.
Ivan tak terima karena EN diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel.
Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya Serempak sekelompok orang suruhannya, pada 21 Oktober 2024. Ia memaksa anak di Rendah umur itu Kepada minta Ampun dengan bersujud dan menggonggong.