Pemda dan Pengembang Harus Punya Data Perumahan

Pemda dan Pengembang Harus Punya Data Perumahan
Ilustrasi(ANTARA)

WAKIL Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan pemerintah daerah (pemda) Serempak pengembang wajib Mempunyai data perumahan, Berkualitas rumah masyarakat maupun rumah yang dibangun pengembang di daerahnya.

Fahri menyebut data rumah yang dimiliki pemda dapat digunakan Buat berbagai penyusunan program perumahan. “Data tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan program dan kebijakan di bidang perumahan sehingga Penyelenggaraan program 3 Juta Rumah dapat terlaksana dengan Berkualitas,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11).

Menurutnya, identifikasi terkait kondisi rumah rakyat di daerah merupakan bagian dari upaya pemerintah melakukan pemetaan dan pendataan hunian rakyatnya. Dalam hal ini, Kementerian PKP Serempak Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan akan mengolah data yang Terdapat Buat mengetahui rakyat yang berada di garis kemiskinan atau rawan miskin Buat mendapat penanganan dan Sokongan perumahan pemerintah.

Cek Artikel:  Jalankan Operasional Ramah Lingkungan, SIG Raih Peringkat Gold Asia Sustainability

Fahri juga menyampaikan bahwa tugas Kementerian PKP adalah menyukseskan program 3 Juta Rumah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal ini Sasaran pembangunan rumah di pedesaan sebanyak 2 juta unit dan di perkotaan sebanyak 1 juta unit, sehingga dukungan pemda dan pengembang sangat dibutuhkan.

“Misalnya, terkait sertifikasi lahan atau data rumah Punya rakyat maka itu Bisa sebagai aset. Dan, dari aset seperti rumah, maka pemerintah Bisa menyalurkan Sokongan dan mengentaskan kemiskinan di lapangan,” katanya.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menekankan pentingnya upaya dan tekad kuat dalam pembangunan perumahan bagi rakyat Indonesia. Beberapa di antaranya adalah mengupayakan tersedianya lahan gratis, efisiensi, pengurangan pajak dan kemudahan perizinan. Selain itu, juga diperlukan kerja sama Buat membangun rumah layak Buat rakyat yang belum punya rumah di Indonesia.

Cek Artikel:  Indonesia Perlu Tetapkan Sasaran Transisi Kekuatan yang Invasif

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memberikan Bonus Kebijakan Bonus Likuiditas Makroprudensial (KLM) bagi bank-bank yang menyalurkan kredit atau pembiayaan yang mendukung Program 3 Juta Rumah dari pemerintahan Prabowo-Gibran.

“Yang pertama adalah dari sisi Bonus likuditas kepada bank yang menyalurkan kredit di sektor perumahan dan Bangunan secara keseluruhan,” kata Deputi Gubernur BI Juda Mulia dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan November 2024 di Jakarta, Rabu (20/11).

Juda menuturkan Bonus KLM akan disalurkan kepada bank-bank yang memberikan pembiayaan ke sektor-sektor prioritas, termasuk yang terkait dengan perumahan seperti sektor Bangunan, real estate, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA).

Cek Artikel:  Kepentingan Hilirisasi Industri Bukan Boleh Tertahan oleh Kebijakan Pelarangan Truk

“Mengenai Program 3 Juta Rumah, tentu saja kami sangat menyambut Berkualitas karena perumahan kita memang backlognya Lagi tinggi,” ujarnya.

Bonus KLM juga diberikan kepada bank-bank yang memberikan kredit atau pembiayaan kepada sektor-sektor yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Di dalam kebijakan Bonus likuiditas itu, memang kita menyasar sektor-sektor yang mendorong penyerapan lapangan kerja, artinya mendorong daya beli dari masyarakat. Kalau lapangan tersedia artinya daya beli juga akan meningkat, sehingga ini juga tentu saja pada akhirnya akan memberikan kesejahteraan pada masyarakat,” ujarnya.

Selain Bonus KLM, Bank Indonesia juga memberikan dukungan berupa kebijakan pelonggaran rasio loan to value (LTV). Kebijakan itu memungkinkan masyarakat membeli properti menggunakan KPR dengan fasilitas down payment (DP) atau Fulus muka Kosong persen. (Ifa/Ant)

Mungkin Anda Menyukai