Reza Artamevia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Kasus Dugaan Penipuan Senilai Rp18,5 Miliar

Liputanindo.id – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan bisnis berlian yang dilakukan oleh figur publik Reza Artamevia senilai Rp18,5 miliar.

“Terlapor saudari RA dan saudari RD. Menurut korban, terlapor ini mengajaknya Buat bisnis berlian yang menjanjikan keuntungan,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi Begitu ditemui di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary menjelaskan korban berinisial IM awalnya diajak bisnis berlian oleh Reza dan temannya yang berinisial RD dengan memberikan jaminan dari para terlapor 9 buah berlian dan dengan keuntungannya senilai Rp 21,3 miliar.

Selanjutnya pelapor IM yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian mengirim Dana sebesar Rp18,5 Miliar yang ditransfer secara bertahap.

Cek Artikel:  Polri Kerahkan 1.013 Personel untuk Kondusifkan Upacara HUT ke-79 RI di IKN

“Setelah jaminan 9 buah berlian ini diterima oleh korban, korban mengecek ke laboratorium dan Rupanya hasilnya adalah diamond (berlian) sintetik, ” kata Ade Ary.

Kemudian korban memberikan somasi pada terlapor agar Dana miliknya dikembalikan Tetapi hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor Bukan juga mengembalikan Dana.

“Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik, ” ucapnya.

Laporan IM sendiri telah teregistrasi dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 15 November 2024. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai