Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
“Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).
Ali menerangkan penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah proses Pengusutan terhadap kasus pungli tersebut kini naik ke tahap penyidikan.
“Begitu ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah Niscaya Eksis calon para tersangka,” ujarnya.
Ali juga meminta kepada publik Demi bersabar dan memastikan lembaga antirasuah akan merampungkan proses hukum terhadap perkara pungli tersebut.
“Sekarang sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Lumrah, Biro Hukum yang Eksis di Sekjen, termasuk inspektorat Demi membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas(Dewas) KPK,” tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam perkara pungutan liar di Rutan KPK.
“Jadi yg disidangkan hari ini Eksis enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa Hukuman yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah Hukuman berat berupa permohonan Ampun secara terbuka langsung,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/2).
Tumpak kemudian menambahkan, 12 di antaranya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK Demi pemeriksaan dan penyelesaian lebih lanjut
“Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas Enggak berwenang Demi mengadili hal tersebut,” ujarnya.
Tumpak mengatakan, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK Tetapi dibiarkan karena para terperiksa telah menerima Dana tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.
Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang Sepatutnya Enggak boleh dilakukan oleh para terperiksa. (DIM)