Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Kajian Mendalam dari Segala Kelas

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Kajian Mendalam dari Semua Kelas
(https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/)

KOORDINATOR Advokasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar mengusulkan perlu adanya peningkatan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya sudah Terdapat landasan yuridis yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan paling Pelan 2 tahun Buat dievaluasi. Tetapi sekarang sudah 4 tahun Kagak naik.

“Kembali masalahnya memang pendapatan Penting JKN itu dari iuran jadi tentunya yang memang menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana berupaya harusnya meningkatkan iuran,” kata Timboel Begitu dihubungi, Jumat (29/11).

Pertama penerima upah yang Dekat di setiap tahun naik karena iuran akan berkorelasi dengan upah. Dengan upah yang naik tentunya secara nominal iurannya akan naik jadi penerima upah seperti PNS, TNI, Polri, maupun pekerja swasta nggak Terdapat masalah karena akan Mekanis setiap tahun naik iuran secara nominalnya walaupun presentasinya tetap 5%.

Cek Artikel:  Taiwan akan Tampilkan Penemuan Medis di Indonesia Hospital Expo 2024

Kedua segmen Penerima Sokongan Iuran (PBI) yang dibayar oleh pemerintah pusat atau daerah. Menurutnya harus ditekankan kenaikan upahnya, sehingga Terdapat kontribusi besar dari pemerintah pusat dan daerah Buat mendukung kenaikan pendapatan iuran.

“Jadi sebenarnya dukungan Buat peningkatan iuran lebih difokuskan dulu pada PBI yang di 2020 naik Rp19.000 awalnya kan Rp23.000 naik menjadi Rp42.000. Tentunya kenaikan tersebut perlu dihitung oleh DJSN. Dari DJSN merekomendasikan Bilangan PBI harus dikaji Buat mendukung pendapatan iuran,” ucapnya.

Sementara itu, Buat segmen ketiga yakni peserta Berdikari. Apabila diperhatikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya Dapat menyebabkan jumlah peserta yang menunggak Dekat 50%. Sehingga apabila pemerintah memaksakan kenaikan Kembali menjadi Kagak bijak dan akan menjadi kontra produktif pekerja Berdikari atau semakin banyak yang menunggak.

Cek Artikel:  Nasib RUU PPRT Terdapat di Tangan Puan Maharani Besok

Oleh Karena itu menurutnya harus dihitung dan dikaji walaupun Terdapat kenaikan 10-15%. Tetapi harus juga di pastikan daya beli Kagak menurunkan, apalagi adanya rencana pemerintah meaikkan PPN menjadi 12%.

Di sisi lain ia mendorong kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) swasta yang Mempunyai potensi Sekeliling Tiba 48 juta yang memang harusnya menjadi penerimaan pertama tertinggi selama 10 tahun.

“Maksud saya kalau pekerja PPU swasta kepesertaannya dimaksimalkan maka akan berkorelasi pada penerimaan pendapatan iuran dari swasta. Menurut saya harus di upayakan Buat mendukung penerimaan pendapatan iuran dari penerima upah swasta,” pungkasnya. (S-1)

Mungkin Anda Menyukai