Liputanindo.id – Personil Komisi III DPR yang juga mantan kepala kejaksaan tinggi (kajati), Mangihut Sinaga menegur keras Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Jovi Andrea Bachtiar. Dia menduga kasus itu bermula dari kisah Asmara yang tak terbalas.
Diketahui, Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Standar (RDPU) terkait kasus Jovi yang terancam dipecat, atas dugaan memfinah koleganya Nella Marsela melalui media sosial TikTok, pada Kamis (21/11/2024).
“Kalau saya menilai, pimpinan, saya lihat Jovi ini mungkin tertarik dengam mbak (Nella) itu. Gayung tak bersambut, sehingga Membikin suatu keonaran. Hebat ini, jadi Kejaksaan dibuat menjadi sesuatu Asmara yang tak bersambut, luar Standar,” kata Mangihut.
Dia menduga, Kajari Tapsel tak Bisa menangkap getaran Asmara Jovi kepada Nella. Sehingga tak Bisa menjebatani masalah yang terjadi.
“Kalau seandainya Kajari-nya Menyaksikan lirikan si Jovi ini kepada si Nella ini, saya kira enggak Terdapat masalah ini, ‘sudahlah, kau mau lah ini jaksa kau tuh, sudahlah ayo ke penghulu, nanti gampang’, tapi ini saya kira enggak,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu lantas mengatakan, Kalau dirinya menjadi Kajari Tapsel, tentu Tak akan membiarkan masalah itu terjadi. Apalagi Tiba menjadi tontonan publik.
Asal Mula, menurutnya, permasalahan ini hanya sebatas Asmara monyet.
“Kalau ini saya Kajari nya waktu itu, enggak akan Terdapat ini, enggak akan kubiarkan seperti ini. Ini Asmara-Asmara monyet yang perlu satu dukungan, tapi kenapa ini menjadi dipertontonkan, menjadi dibiarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mangihut memberi teguran keras kepada Jovi yang dinilainya Tak Dapat menjaga marwah intitusi.
Dia memahami Kalau Terdapat hal yang dianggap menyimpang. Tetapi, apabila Terdapat hal yang kurang memuaskan, seharunya Dapat dikomunikasikan dan disampaikan melalui Mekanisme yang berlaku.
“Di mana letak dari pada satu tanggung jawabmu sebagai anak buah yang Taat kepada pimpinan, sebenarnya ini kau komunikasikan Tak perlu menggunakan media-media Demi membangun opini Lampau menyudutkan dan menyalahkan, ini yang terjadi saya lihat,” kata Mangihut.
Dia menilai, Langkah yang ditempuh Jovi juga kurang Layak. Sehingga merugikan banyak pihak, termasuk institusi Kejagung.
“Apalagi kau Tetap seumur jagung, baru satu tahun kau jadi jaksa udah berani kau Membikin framing seperti itu, di mana wibawa kejaksaan kau bikin? Saya kira enggak Layak adinda,” katanya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa Jovi menjadi terdakwa atas melanggar UU ITE karena didakwa menyebar informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.
Ia menjelaskan, Jovi menyerang kehormatan korban Nella Marsella dengan narasi keliru. Akan tetapi, Jovi Tak pernah meminta Ampun kepada korban, sehingga korban melaporkan Jovi ke Polres Tapsel.
“Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang Tak senonoh, menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari Tapsel Demi berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban. Padahal, itu hanya rekayasa dan Pikiran-akalan yang bersangkutan,” ujar Harli.