Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Teluk Bintuni Papua Barat

Liputanindo.id MAKASSAR – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengamankan DPO berinisial JBB (57) di Perumahan Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Senin (27/2/2024) siamg.

 

JBB merupakan DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Papua Barat. Ia terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Teluk Bintuni.

 

“JBB merupakan kontraktor yang  terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Babo Distrik Babo Teluk Bintuni pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2018 dengan indikasi pekerjaan tersebut Bukan selesai dikerjakan atau mangkrak,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi Begitu memimpin press release di Kantor Kejati Sulsel, Senin (26/2/2024) malam.

Cek Artikel:  Polisi Selidiki Kasus Gadis 13 Pahamn Tewas Diduga Dianiaya Majikannya, Kuat Dugaan ada Dua Pelaku

 

Akibat perbuatan JBB, kata dia, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.035.000.000 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Papua Barat.

 

“Tersangka JBB sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni kurang lebih 1 tahun 3 bulan sesuai Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : Print-277a/R.2.13/Fd.1/11/2022 Rontok 14 Nopember 2022,” ujarnya.

 

Sebelum mengamankan JBB, terlebih dahulu Tim Tabur melakukan Surveilence selama 2 hari 2 malam Demi memastikan keberadaan JBB di tempat persembunyiannya di Perumahan Dg Tata I Blok 3, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

 

“Tersangka yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat guna diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Demi dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum,” jelasnya.

Cek Artikel:  Bersikukuh Diperiksa Besok, Firli Bahuri Tak Penuhi Panggilan Dewas KPK

 

Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka JBB Ialah  Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KEK)

 

Mungkin Anda Menyukai