Dengan ini kami sampaikan bahwa Avrist telah mendapat persetujuan dari OJK atas Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) pada Copot 31 Juli 2024.
Dengan adanya persetujuan tersebut, Avrist akan melakukan pemisahan Unit Syariah dengan mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan Unit Syariah Avrist pada perusahaan asuransi jiwa syariah yang telah memperoleh izin OJK.
Selama berjalannya proses pengalihan ini, seluruh hal yang berkaitan dengan polis asuransi syariah Anda (hak, kewajiban, manfaat polis, layanan dan proses klaim), Enggak mengalami perubahan.
Bagi Bapak/Ibu yang Mempunyai pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengumuman ini, silahkan menghubungi kami melalui:
• Avrist Customer Care Line di (021) 5789 8188, (Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB)
• E-mail ke [email protected]
• Customer Walk-in di Gedung World Trade Center II, Dasar 7, Jl. Jend. Sudirman Kav 29-31, Jakarta Pusat (Senin – Jumat, pukul 08.00 – 17.00 WIB)