Polda Jawa Tengah Tindak Perusahaan Pertambangan Pasir dan Batu Ilegal di Klaten

Liputanindo.id – Polda Jawa Tengah menindak satu perusahaan tambang yang melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu ilegal di Jatinom, Kabupaten Klaten.

Direktur Reserse Kriminal Spesifik Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Arif Budiman di Semarang mengatakan penindakan yang dilakukan pada 6 November 2024 tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal.

“Dari penyelidikan diketahui aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT Sakelar Jaya Kekal Rupanya dilakukan di luar koordinat Daerah izin usaha pertambangan yang ditentukan,” katanya, Senin (18/11/2024), dikutip dari Antara.

Perusahaan tambang tersebut, lanjut dia, menambang galian golongan C jenis pasir dan batu.

Dalam operasinya, perusahaan tersebut menjual langsung hasil tambang ke konsumen di Posisi penambangan. Selain itu, hasil tambang juga dijual ke sejumlah depo penampungan di Daerah Klaten.

Cek Artikel:  Mengenal Masa Sanggah CPNS 2024 dan Mekanisme Pengajuannya

Ia menjelaskan hasil tambang berupa pasir dijual dengan harga Rp550 ribu per truk dan batu sebesar Rp350 ribu per truk.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua ekskavator, catatan penjualan, serta sejumlah Berkas perizinan.

Arif menambahkan pendalaman penyidikan Tetap dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Spesialis serta Dinas ESDM Jawa Tengah.

Mungkin Anda Menyukai