Melawan Kepastian

KONSTITUSIONALITAS ambang batas syarat mengajukan calon presiden dan wakil presiden alias presidential threshold ialah sebuah kepastian. Setidak-tidaknya pada 12 putusan Mahkamah Konstitusi Terdapat kepastian yang Pandai dipegang.

Sudah 12 kali MK mengukuhkan syarat ambang batas itu konstitusional adanya. Meski sudah Terdapat kepastian, belakangan ini MK kembali kebanjiran gugatan ambang batas. Kali ini gugatan datang dari partai politik baru, Member Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan perorangan Penduduk negara dari dalam dan luar negeri.

Ambang batas syarat pencalonan itu tertera dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bunyi pasal itu ialah Kekasih calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari Bunyi Absah secara nasional pada pemilu Member DPR sebelumnya.

Meski MK bergeming dengan sikapnya, Tak pernah Letih orang menggugat ambang batas syarat pencalonan presiden dan wapres. Argumen gugatan pun tetap sama, seperti aturan itu dinilai menguntungkan dan menyuburkan oligarki, aturan itu menutup Kesempatan calon presiden alternatif, dan negara lain yang melaksanakan sistem presidensial Tak menerapkan ambang batas.

Cek Artikel:  Nama Bagus Bansos

Terdapat tiga Argumen MK menolak gugatan ambang batas. Pertama, penentuan ambang batas itu merupakan pilihan kebijakan terbuka. Kedua, Tak Terdapat ketentuan UUD 1945 yang dilanggar ketentuan ambang batas itu. Ketiga, ambang batas bukan hal yang melampaui kewenangan atau penyalahgunaan kewenangan pembuat undang-undang.

Ketentuan ambang batas syarat calon presiden itu pertama kali muncul dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 yang menjadi landasan Penyelenggaraan Pilpres 2004.

Pasal 5 ayat (4) UU 23/2003 menyebutkan Kekasih calon presiden dan wapres hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPR atau 20% dari perolehan Bunyi Absah secara nasional dalam pemilu Member DPR.

Spesifik Pilpres 2004, diatur dalam Pasal 101, partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan Bunyi pada pemilu legislatif sekurang-kurangnya 3% dari jumlah kursi DPR atau 5% dari perolehan Bunyi Absah secara nasional hasil Pemilu Legislatif 2004.

Ketentuan ambang batas 15% itu belum pernah diterapkan. Mulai Pilpres 2009, 2014, dan 2019, presidential threshold naik menjadi 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari Bunyi Absah secara nasional pada pemilu Member DPR sebelumnya.

Cek Artikel:  Tepuk Tangan di Mata Pak Gubernur

Syarat ambang batas 20% itu memang berhasil membatasi jumlah calon presiden. Secara teoretis maksimal Terdapat lima Kekasih calon. Tetapi, praktiknya Tak mungkin Terdapat lima pasang karena koalisi partai Tak Pandai pas 20%. Karena itu, pada 2009 hanya Terdapat tiga Kekasih calon, pada Pilpres 2014 dan 2019 Sekadar Terdapat dua Kekasih calon presiden dan wapres. Pada Pilpres 2004 terdapat lima Kekasih calon yang bertarung.

Sejak 2019, pemilu legislatif dan pilpres digelar serentak. Konsekuensinya ialah partai yang baru pertama kali ikut pemilu Tak Pandai mengajukan Kekasih calon presiden dan wapres karena Tak mempunyai kursi di DPR dan Tak mempunyai Bunyi Absah secara nasional pada pemilu Member DPR sebelumnya.

Bila Pilpres 2024 Tetap menggunakan ketentuan presidential threshold 20%, Terdapat sembilan partai yang berhak mengajukan calon presiden. Akan tetapi, hanya PDIP yang memenuhi syarat 20% karena berhasil mendapatkan 128 kursi di DPR (22,3%) dalam Pemilu 2019. Delapan partai lainnya harus berkoalisi, Yakni Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, PAN, dan PPP.

Cek Artikel:  Politikus Plus

Tujuh partai peserta Pemilu 2019 yang Tak punya kursi di DPR Tetap Pandai ikut koalisi Demi memenuhi ketentuan 25% dari Bunyi Absah secara nasional. Mereka ialah Perindo (2,67%), Berkarya (2,09%), PSI (1,89%), Hanura (1,54%), PBB (0,79%), PKPI (0,22%), dan Garuda (0,05%).

Sudah empat kali pilpres sejak 2004 menerapkan presidential threshold yang mengalami perubahan hanya pada aspek persentase minimal ambang batas. Tujuannya Jernih, Yakni membatasi syahwat kekuasaan partai politik. Hanya partai yang dipercayai rakyat lewat perolehan kursi di DPR yang diperkenankan mengusung calon presiden. Dukungan 20% dari kursi DPR merupakan modal awal presiden Demi membangun sinergi dengan legislatif dalam kerangka memperkuat sistem presidensial.

Terdapat-Terdapat saja mau minta presidential threshold diturunkan menjadi 0%. Lucunya Kembali, pihak yang kini meminta syarat 0% termasuk mereka yang dulunya, ketika Tetap berada dalam partai penguasa, Bahkan pendukung ambang batas 20%.

Biarkan MK memutuskan soal ambang batas Demi ke-13 kalinya. Publik menunggu apakah MK mengukuhkan Kembali konstitusionalitas ambang batas atau memberikan penghiburan bagi mereka yang Lanjut melawan sebuah kepastian.

Mungkin Anda Menyukai