Inilah Argumen Apdesi Mengapa Pilih Laporkan Said Didu ke Polisi

Liputanindo.id – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, melaporkan Sekretaris Kementerian BUMN tahun 2005-2010, Said Didu ke polisi, karena Said menuduh Apdesi terlibat pada pembebasan lahan Demi proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

“Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu Ialah, yang pertama kepala desa dituduh memaksa Kaum menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur Kaum masyarakat dengan semena-mena dengan Metode yang Enggak manusiawi,” kata Maskota dalam keterangan resminya di Tangerang, Selasa (19/11/2024).

Ia menyebut laporannya murni atas keresahan masyarakat Kabupaten Tangerang terhadap tuduhan yang disampaikannya.

“Kepala desa dipilih langsung oleh Kaum masyarakat dan kepala desa adalah pelayan masyarakat, pemberitaan yang dibicarakan pak Said Didu yang beredar sangat Enggak Betul dan melanggar UU ITE,” katanya menambahkan.

Cek Artikel:  Langkah Tegas Pemprov Jateng, ASN Dilarang Guna Elpiji 3 Kg

Ia mengungkapkan, atas tindakan dan perlakuan yang dilakukan Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran Informasi hoaks atau penyebaran Informasi Tipu yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Kendati demikian, penanganan kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.

“Harap Ampun, kami melaporkan Pak Said Didu karena Sekalian narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan Demi mengadu domba masyarakat kami,” tegas dia.

Maskota membantah Apabila tudingan perihal para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara sebagai kaki tangan PIK 2. Hal ini, lanjutnya, Enggak Terdapat korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.

“Kami melaporkan pak Said Didu Enggak Terdapat hubungannya dengan PIK 2, kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni Enggak adanya ikut Kombinasi PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang Copot 19 ini di panggil oleh pihak kepolisian,” tuturnya.

Cek Artikel:  Kulon Progo Tingkatkan Kewaspadaan Cacar Monyet Seiring Dibukanya Penerbangan Global

Dia meminta kepada pihak Kepolisian agar Maju mengusut kasus ini Tamat tuntas, agar Enggak Terdapat perpecahan antara masyarakat Kabupaten Tangerang khususnya Tangerang Utara dan Daerah kini kembali kondusif.

“Saya berharap kepada pihak kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini, kami Kaum masyarakat Tangerang utara, ormas dan lembaga lembaga lainnya akan Maju mengawal kasus ini,” tukas Maskota.

Diketahui, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, akan memanggil dan memeriksa Said Didu sebagai saksi terkait kasus dugaan penyebaran Informasi Hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.

“Ya, Betul. (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Senin.

Cek Artikel:  3 Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Karangasem Bali

Dalam hal ini, Said Didu akan direncanakan menjalani proses pemeriksaan tim penyidik dari kepolisian pada Selasa 19 November 2024 Sekeliling pukul 10.00 WIB.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Said Didu dilakukan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing yakni Maskota.

Said Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran Informasi Hoaks. Penanganan kasus tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Kepolisian Resort Kota Tangerang, Polda Banten.

Mungkin Anda Menyukai