Diduga Korupsi, Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Dicekal Keluar Negeri

Liputanindo.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mencekal mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin keluar negeri, terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel tahun anggaran 2024.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi Ketika merilis perkembangan kasus korupsi di Makassar, Selasa kemarin mengatakan, pengajuan cekal diajukan kepada Jaksa Akbar Muda Intelijen (Jamintel).

“Terdapat enam orang yang diajukan pencekalan Kepada bepergian ke luar negeri termasuk mantan Pj Gubernur Sulsel,” ujarnya.

Didik menjelaskan langkah pencekalan ini diambil Kepada memastikan proses penyidikan berjalan Lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang dijalankan.

Bukan hanya mantan Pj Gubernur Sulsel yang dicekal, penjegalan juga diberlakukan terhadap lima orang lainnya masing-masing inisial HS (51) seorang PNS di Pemprov Sulsel, RR (35) dan UN (49) yang juga merupakan PNS. Selanjutnya RM (55), seorang direktur Penting di salah satu perusahaan swasta dan RE (40) karyawan swasta.

“Langkah pencekalan ini diambil Kepada memastikan proses penyidikan berjalan Lancar dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan,” katanya.

Sebelum pengajuan cekal ini, Tim Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Pidsus) Kejati Sulsel telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap mantan Pj Gubernur Sulsel, BB, pada Rabu (17/12).

Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam guna mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Status keenam orang yang dicekal Ketika ini Tetap sebagai saksi. Tim penyidik Lalu mendalami proses perencanaan dan penganggaran pengadaan bibit nanas tersebut.

Selain itu, dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, BKAD, serta kantor rekanan. Dalam operasi ini, penyidik menyita Arsip kontrak dan bukti transaksi keuangan. Termasuk memeriksa lebih dari 20 orang saksi dari unsur birokrasi, swasta, hingga Golongan tani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *