Bacawagub Aceh Meninggal Dapat Diganti Tujuh Hari Sebelum Penetapan

 Bacawagub Aceh Meninggal Bisa Diganti Tujuh Hari Sebelum Penetapan
Ulama Aceh yang juga bakal Calon Wakil Gubernur Aceh Teungku Muhammad Yusuf bin Abdul Wahab atau akrab disapa Tu Sop.(MI/Amiruddin Abdullah Reubee)

KOMISI Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan bahwa bakal calon wakil gubernur Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab yang meninggal dunia dapat digantikan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024.

“Pergantian calon itu dibenarkan. Secara ketentuan dia bisa digantikan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon,” kata Ketua KIP Aceh Saiful dikutip Antara, Sabtu (7/9).

Sebelumnya, bakal cawagub Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab alias Tu Sop yang berpasangan dengan Bustami Hamzah telah meninggal dunia pada Sabtu ini di Jakarta dan jenazahnya dalam perjalanan menuju Aceh.

Baca juga : KPU Akan Pelajari Qanun untuk Peserta Pilkada yang Meninggal di Aceh

Cek Artikel:  Demokrat Formal Usung Dedi Mulyadi di Pilgub Jawa Barat

Mengenai hal itu, KIP Aceh menyatakan bahwa sesuai Qanun Aceh, terdapat empat alasan pergantian calon gubernur dan wakil gubernur, yakni pertama, dinyatakan tidak mampu secara kesehatan dengan hasil tes kesehatan tim uji.

Kemudian, yang bersangkutan berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia atau dipenjara. Ketiga, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terakhir, tidak mampu membaca Al Quran.

“Jadi, ada empat alasan itu dan terkait Tu Sop adalah karena beliau sudah meninggal dunia, jadi dapat digantikan,” ujarnya.

Baca juga : Ulama Sekaligus Bacawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia

Proses pergantian dapat diajukan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon. Apabila penetapan dilaksanakan pada 22 September 2024 maka pengusulan pengganti selambat-lambatnya pada 15 September 2024.

Cek Artikel:  Gerbang Betawi Jurus Ridwan Kamil-Suswono Lestarikan Budaya

“Kepada calon pengganti nantinya juga harus melalui tahapan yang sama, yaitu mengikuti tes kesehatan hingga uji mampu baca Al Quran,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dia juga menegaskan bahwa untuk dukungan partai politik, tidak bisa ditarik lagi dari pasangan calon tersebut karena sudah bersifat final dan mengikat.

Baca juga : Polisi Perketat Keamanan Rumah Bacagub Aceh Bustami Hamzah

“Kepada partai yang sudah memberikan dukungan maka tidak boleh lagi menarik dukungan mereka dari pasangan calon dengan alasan apa pun. Menarik dukungan tidak boleh, itu sudah tetap,” jelas Saiful.

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai kontestan Pemilihan Gubernur Aceh 2024 (29/8).

Cek Artikel:  Bawaslu Telusuri Aksi Bagi-bagi Fulus di Banten

Keduanya juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al Quran sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024.

Kekasih Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari Partai Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju Pilkada 2024. (Ant/P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai