POLISI menyebut motif tersangka AP yang juga pemeran pria menyebarkan video porno Audrey Davis (AD), 24, adalah sakit hati.
“Karena tersangka AP sakit hati setelah hubungannya diputus saksi AD sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (12/8).
Selain itu, kata dia, motif lain tersangka yaitu ingin orang lain dapat berfantasi berhubungan dengan AD yang juga anak salah satu musisi Indonesia.
“Agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana,” katanya.
Ade Ary juga menyebutkan tersangka merupakan orang pertama yang menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan tersebut.
“Melalui media sosial X/Twitter dengan akun @bb2638 yang saat ini sudah di-suspend (dihapus), ” katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menjelaskan kasus ini masih terus dikembangkan dan didalami.
“Karena setidaknya ada kurang lebih lima video yang sudah berhasil ditemukan penyidik, ” ucap Ade Ary.
Direktorat Reserse Kriminal Tertentu Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pemeran pria berinisial AP di rumah kediamannya, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (9/8)
“Telah ditangkap satu orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, ketelanjangan, atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, ” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (12/8). (Ant/P-5)