BNN Musnahkan 20 Kg Sabu dari Dua Kasus Berbeda

Liputanindo.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,22 kilogram. Barang bukti sabu itu berasal dari dua kasus, yakni penyergapan di Bogor, Jawa Barat, serta penyergapan di Batam, Kepulauan Riau.

“Hari ini dimusnahkan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 20.221,35 gram yang berasal dari dua kasus,” kata Sekretaris Penting BNN Tantan Sulistyana, dikutip Antara, Selasa (19/11/2024).

Dalam kasus pertama hasil penyergapan di Bogor, BNN mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 19.987 gram. Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari kolaborasi antara BNN Serempak Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Daerah Medan, Sumatera Utara ke Daerah Bogor, Jawa Barat.

Cek Artikel:  Gerindra: Enggak Betul kalau Ariza Akan Dampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Kemudian pada 17 Oktober, tim gabungan BNN Serempak Bea Cukai dan BNN Provinsi Sumatera Utara melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penyergapan itu, tiga orang berinisial M, AH, dan AS, yang Begitu penyergapan berada di tempat kejadian perkara, ditahan oleh petugas BNN Serempak seluruh barang bukti. Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa peredaran gelap narkotika ini merupakan bagian dari jaringan Aceh–Sumatera Utara–Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I.

Selanjutnya, BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas, hingga terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri atas nama Suriana dan Juliadi yang Begitu ini berada di Bangkok, Thailand.

Cek Artikel:  Isi Lengkap Surat Terbuka Ibu Korban Pemerkosaan Member DPRD Singkawang

“BNN berkomitmen Kepada menuntaskan jaringan tersebut dengan menelusuri aset dan pelaku yang terlibat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Tantan menjelaskan pada kasus kedua, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 260,35 gram. Penyitaan tersebut dilakukan oleh BNN RI, BNNP Kepulauan Riau, serta Ditjen Bea dan Cukai dari Jaringan Provinsi Kepri-NTB di Pelabuhan Fery Dunia Batam Center, pada Kamis (24/10).

Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya. Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Tantan, barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu-sabu. Selanjutnya, petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS).

Cek Artikel:  Penipu Hipnotis Pemotor di Pancoran Jaksel, Salin 'Batu Keberuntungan' dengan HP

“Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh ini telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai