
RENCANA kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang diusulkan pemerintah disambut gembira oleh kalangan buruh di Jawa Timur. Tetapi, mereka Tetap menunggu petunjuk teknis Penyelenggaraan keputusan tersebut.
Ketua Konfederasi SPSI Kota Surabaya Dendy Prayitno di Surabaya, Minggu (1/12), mengatakan pihaknya sudah mengetahui rencana tersebut, Tetapi SPSI belum berani bersikap karena teknis Penyelenggaraan belum turun.
Pihaknya juga mempertanyakan apakah kenaikan itu Buat UMP provinsi atau juga UMK Buat kabupaten dan kota. “Jadi, belum Terang, SPSI belum bersikap bagaimana menyikapi keputusan tersebut,” katanya.
Apalagi dalam hitungan UMP atau UMK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah pusat hanya menentukan patokan secara Lazim.
Karena itu, petunjuk teknis sangat diharapkan segera turun sehingga pekerja di daerah Bisa bernafas lega mengetahui kenaikan tersebut. “Niscaya akan senang, tapi sekali Kembali sangat tergantung bagaimana nanti keputusan provinsi nanti,” ujarnya. (FL/J-3)