Abraham Samad: Kalau Kasus Said Didu Kagak Dihentikan, Polisi Jadi Jongos Oligarki

Liputanindo.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2011-2015, Abraham Samad mengungkapkan bahwa penyidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Said Didu sepatutnya dihentikan karena dalam perkara itu penuh dengan kejanggalan.

“Kalau Kagak menutup kasus ini, maka polisi Dapat mendapat tuduhan dari masyarakat bahwa polisi menjadi jongos oligarki,” kata Abraham di Tangerang, Selasa (19/11/2024).

Ia mengatakan, aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus Said Didu ini perlu cermat dan teliti. Asal Mula, pada proses penyidikan setidaknya harus Mempunyai Argumen yang kuat dalam penanganan kasus tersebut.

“Pertama pemanggilan pak Said Didu ini sebenarnya sebagai saksi, itu harus di-clear-kan. Tapi saya Menyaksikan Eksis beberapa Berkas surat penyidikan tapi saya Kagak Menyaksikan dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini Eksis masalah,” katanya.

Cek Artikel:  Duh, 62,09 Persen ASN di DKI Jakarta Miliki Berat Badan Berlebih

Selain itu, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten, juga diingatkan agar Kagak patut melakukan penahanan terhadap Said Didu. Hal tersebut, beralasan karena terlapor dalam hal ini Said Didu hanya berstatus sebagai saksi pada perkara tersebut.

“Oleh karena itu aparat penegak hukum Kagak berhak misalnya kalau mau merencanakan penahanan, karena status pak Said Didu adalah saksi. Oleh karena itu menurut saya setelah pemeriksaan ini pak Said Didu Niscaya diizinkan pulang,” ungkapnya.

Ditegaskan Abraham, bahwa perbuatan Said Didu dengan menyampaikan kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 merupakan kewajiban hak setiap Anggota negara.

“Apa yang dilakukan Pak Said Didu adalah bagian dari kewajiban Anggota negara Demi melakukan kontrol, kritis terhadap jalannya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menurut saya menyimpang,” ujarnya.

Cek Artikel:  Pemprov Siapkan Anggaran BTT Buat Program Sarapan Gratis Pramono-Rano

Tokoh praktisi hukum ini juga berpendapat Kalau proses hukum Said Didu di Polresta Tangerang merupakan bagian dari bentuk kriminalisasi terhadap Anggota negara.

“Menurut kacamata saya sebagai orang hukum merupakan kasus yang dibuat-buat, kasus yang Dapat dikategorikan kriminalisasi,” kata dia.

Sementara itu, Said Didu telah memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, Polda Banten guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyebaran Informasi Hoaks atau penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian.

Said Didu didampingi tim kuasa hukum serta elemen masyarakat dari Daerah pesisir pantai utara (Pantura) Tangerang tiba di Gedung Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (19/11) Sekeliling pukul 11.00 WIB.

Puluhan massa yang mendampingi kedatangan tokoh nasional ini turut mengantarkan ke komplek Polresta Tangerang dengan menggelar aksi bela Said Didu sebagai penegak keadilan.

Cek Artikel:  Bersenggolan Roda Belakang, Pensiunan TNI Tewas Terlindas Truk

Mereka, turut membentangkan sejumlah poster dan sepanduk bertulisan ‘We Stand With Said Didu’ sebagai bentuk dukungan moral kepadanya.

Pada kesempatan tersebut, Said Didu menuturkan bahwa dalam agenda pemeriksaan ini dirinya siap dan akan kooperatif dalam menjalani pemeriksaan atas laporan polisi yang diterimanya.

“Saya Kagak Eksis sama sekali (persiapan, Red). Tadi hanya diantar sama anak dan istri saya, dan mereka hanya berpesan saya harus kembali,” katanya.

Ia mengaku, Kagak Paham menahu terkait dasar laporan yang dilayangkan ke polisi oleh pihak pelapor. Bahkan, lanjutnya, dirinya pun Kagak kenal sama sekali terhadap tokoh Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) tersebut.

“Saya Kagak Paham, saya Kagak kenal. Saya Kagak pernah menyinggung sama sekali,” kata dia.

Mungkin Anda Menyukai