Polisi Selidiki Penyebaran Konten Pornografi di Jakarta Utara

Liputanindo.id JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara menyelidiki kasus penyebaran konten pornografi, berupa foto dan video Perempuan berinisial ARP, yang diduga dilakukan Lelaki berinisial ARS di sejumlah akun media sosial.

“Kasus ini diselidiki setelah adanya laporan dari korban ARP yang dirugikan atas tindakan mantan pacar berinisial ARS,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Kombes Gidion mengatakan, kasus berawal dari laporan korban yang awalnya menjalin Rekanan dan kemudian meminta putus dengan terlapor.

Menurut pengakuan korban, terlapor melakukan aksi itu karena merasa Enggak terima. Terlapor kemudian menyebarkan foto dan video korban yang bermuatan asusila di media sosial Instagram.

Cek Artikel:  DLHK Catat 824 Ha Hutan dan Lahan di Sulsel Terbakar, Dua Orang Meninggal Dunia

Selain itu, terlapor juga memasang foto korban yang bermuatan asusila di profil WhatsApp terlapor, sehingga korban Membangun laporan pengaduan ke polisi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Polres Metro Jakarta Utara sudah menindaklanjuti laporan yang dibuat korban Lepas 20 April 2024.

Ia mengatakan, konten pornografi yang disebar itu direkam di salah satu apartemen, Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara pada 17 April 2024.

Pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa dua unit flashdisk, sejumlah tangkapan layar media sosial, tiga unit telepon seluler, tiga kartu provider, dan lainnya

“Kami tengah melakukan proses hukum terkait laporan tersebut,” kata dia.

Kombes Gidion seperti dirilis Antara mengatakan, terlapor dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat 1E, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Cek Artikel:  Berpotensi Tawuran, Polres Metro Jakpus Terjaminkan 14 Remaja Konvoi Jelang Berbuka

Aksi yang dilakukan berupa tindak pidana memproduksi, Membangun, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga Enggak berurusan dengan persoalan hukum,” katanya. (BON)

Baca Juga:
Polisi Bongkar Jaringan Video Pornografi Anak Sesama Jenis

 

Baca Juga:
Kemenkominfo: Terdapat 3,7 Juta Konten Negatif, Mulai Judi Online hingga Konten Porno

 

Mungkin Anda Menyukai