Konflik Perseteruan Internal Partai Politik masih Maju Terjadi

Konflik Perseteruan Internal Partai Politik masih Terus Terjadi
(Sumber: Setneg/DPR/MPR/Litbang MI)

Konflik internal dan perpecahan partai merupakan persoalan pelik yang pernah dialami oleh hampir semua partai yang berkuasa di parlemen Indonesia

Partai yang Pernah Didera Konflik
Partai Golkar (2014) 
Kubu pertama Serbukrizal Bakrie yang terpilih dari Munas Bali di Nusa Dua, Bali, dan kubu kedua Mulia Laksono dari hasil Munas Jakarta.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  
. 2014
PPP kubu Muktamar Jakarta memilih Djan Faridz sebagai ketua umum dan Muktamar Surabaya memenangkan Romahurmuziy.

. 2022
Terjadi konflik antara Ketua Standar Suharso Monoarfa dan anggota partai yang ingin menggulingkannya.
PPP saat ini dipimpin Muhamad Mardiono yang sebelumnya menjabat Ketua Majelis Pertimbangan.

Partai Hanura (2019) 
Dualisme kepemimpinan antara kubu Oesman Bilangan Odang (OSO) dan Daryatmo.

Cek Artikel:  Koleksi Medali Negara ASEAN di Asian Games sejak 1951-2018

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (2019) 
Memecat Ketua Standar Anis Matta dan Fahri Hamzah karena konflik internal. 
Anis Matta akhirnya mendirikan Partai Gelora.

Partai Berkarya (2020) 
Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengalami konflik internal dengan kubu Muchdi Pr.

Partai Demokrat (2021)
Kubu Agus Harimurti Yudhoyono berseteru dengan kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menggelar Kongres Luar Standar Deli Serdang.

Penyelesaian Konflik Partai Politik
. UU Nomor 02 Mengertin 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 02 Mengertin 2008 tentang Partai Politik
Pasal 32 ayat (1) 
Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimana diatur dalam AD/ART. 

Pasal 32 ayat (2) 
Penyelesaian internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.

Cek Artikel:  Waspadai Osteoporosis di Usia Muda

Pasal 32 ayat (3) 
Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disampaikan oleh pimpinan partai politik kepada kementerian.

Pasal 32 ayat (4) 
Penyelesaian internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus diselesaikan paling lambat 60 hari.

Pasal 32 ayat (5) 
Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat mengikat secara internal dalam hal yang berkenaan dengan kepengurusan.

. Peraturan Menkum dan HAM Nomor 34 Mengertin 2017
Pasal 1 angka 2 dan 3 
Pendaftaran partai politik adalah pendaftaran pendirian dan pembentukan untuk mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum Partai Politik. 
Badan hukum partai politik adalah subjek hukum berupa organisasi partai politik yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Orang Republik Indonesia.

Cek Artikel:  Waspadai Gangguan Ginjal Sayat Asrarus

Pasal 2 ayat (1) 
Pendirian Badan Hukum Partai Politik, perubahan AD Partai Politik dan/atau ART Partai Politik, dan perubahan kepengurusan Partai Politik wajib didaftarkan kepada Menteri melalui permohonan.

. Mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Mungkin Anda Menyukai