Parpol Pendukung Tu Sop Bacawagub Aceh yang Meninggal Enggak Dapat Tarik Dukungan

Parpol Pendukung Tu Sop Bacawagub Aceh yang Meninggal Tidak Bisa Tarik Dukungan
bacawagub Aceh Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab alias Tu Sop meninggal dunia.(Dok. Farida Hanum)

KETUA Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh  Saiful mengatakan dukungan partai politik terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab alias Tu Sop tidak bisa ditarik lagi. Hal itu menyusul meninggalnya Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab alias Tu Sop, Sabtu (7/9). Dukungan itu sudah bersifat final dan mengikat.

“Buat partai yang sudah memberikan dukungan maka tidak boleh lagi menarik dukungan mereka dari pasangan calon dengan alasan apa pun. Menarik dukungan tidak boleh, itu sudah tetap,” kata Saiful dikutip Antara, Sabtu (7/9).

Bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh Bustami Hamzah-Tgk Muhammad Yusuf A Wahab resmi mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sebagai kontestan Pemilihan Gubernur Aceh 2024.

Cek Artikel:  Pengamat Airin Tetap Berpeluang Diusung jadi Cagub Banten

Baca juga :  Bacawagub Aceh Meninggal Dapat Diganti Tujuh Hari Sebelum Penetapan

Keduanya juga telah mengikuti tes kesehatan dan uji kemampuan baca Al Quran sebagai salah satu tahapan untuk mengikuti Pilkada 2024.

Kekasih Bustami Hamzah dan Tu Sop mendapat dukungan dari Partai Golkar, NasDem, PAN, Gelora, PKN, serta PDA dan PAS untuk maju Pilkada 2024.

Sementara itu, posisi Tu Sop sebagai bacawagub dapat digantikan paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2024.

Baca juga : KPU Akan Pelajari Qanun untuk Peserta Pilkada yang Meninggal di Aceh

“Pergantian calon itu dibenarkan. Secara ketentuan dia bisa digantikan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon,” kata Saiful.

Cek Artikel:  Kemendagri Ingatkan Daerah agar Hati-Hati Terbitkan NIK Baru Jelang Pilkada Serentak

 KIP Aceh menyatakan bahwa sesuai Qanun Aceh, terdapat empat alasan pergantian calon gubernur dan wakil gubernur, yakni pertama, dinyatakan tidak mampu secara kesehatan dengan hasil tes kesehatan tim uji.

Kemudian, yang bersangkutan berhalangan tetap, dalam hal ini meninggal dunia atau dipenjara. Ketiga, dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Terakhir, tidak mampu membaca Al Quran.

Baca juga : Ulama Sekaligus Bacawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia

“Jadi, ada empat alasan itu dan terkait Tu Sop adalah karena beliau sudah meninggal dunia, jadi dapat digantikan,” ujarnya.

Proses pergantian dapat diajukan tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon. Kalau penetapan dilaksanakan pada 22 September 2024 maka pengusulan pengganti selambat-lambatnya pada 15 September 2024.

Cek Artikel:  KPU Lembata Taati Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah

“Buat calon pengganti nantinya juga harus melalui tahapan yang sama, yaitu mengikuti tes kesehatan hingga uji mampu baca Al Quran,” katanya. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai